
NTT-News.com, Kefamenanu – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Martinus Fahik yang bertugas di Kantor Camat Biboki Feotleu sebagai seorang staf diduga mengambil alih tugas Kepala Desa Manumean.
Hal tersebut diketahui Kepala Desa Manumean, Yasintus Nipu ketika mendapat laporan dari seorang warga yang mendapat surat keterangan tidak mampu dari oknum ASN tersebut.
“Saya mendapat laporan dari masyarakat, Martinus Fahik memberikan surat keterangan tidak mampu kepada masyarakat dengan membubuhi tanda tangan dan stempel atas nama kepala desa,” Ungkap Kepala Desa Manumean, Yasintus Nipu kepada media ini, Rabu (26/07) lalu.
Dijelaskan Yasintus, Oknum ASN yang memgambil alih tugas dan fungsi kepala desa tersebut sesuai nomor surat yang dikeluarkan itu sudah sebanyak 81 buah surat dengan perihal bervariasi.
Yasintus menambahkan, sebelumnya Martinus Fahik pernah menjabat sebagai Sekertaris Desa di Desa Manumean namun ada beberapa persoalan sehingga dirinya pernah dibina di Kantor Pemberdayaan Masyarak Desa (PMD) Kabupaten TTU.
Seletah menjalani pembinaan, Martinus Fahik kembali ditugaskan di Kantor Camat Biboki Feotleu sebagai staf bukan sebagai Sekertaris Desa Manumean.
Hingga berita ini diturunkan, Martinus Fahik belum berhasil dikonfirmasi media ini. (Peter)