
NTT-News.com, Kefamenanu – Sebanyak 79 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendapat sanksi pembinaan, pasalnya terlambat mengikuti apel kesadaran hari pertama masuk kerja usai menjalani libur panjang pada Senin, 3 Juli 2017 pagi.
Sekertaris Daerah Kabupaten TTU, Drs. Yakobus Taek, M.Si Kepada media ini menegaskan agar setiap ASN tidak boleh terlambat masuk kantor usai libur lebaran.
“Ini baru habis libur lebaran, Seharusnya tidak boleh terlambat masuk kantor apalagi sama sekali tidak masuk kantor,” ujar Yakobus Taek kepada media ini usai memberikan pembinaan kepada 79 ASN yang terlambat mengikuti Aple kesadaran.
Yakobus juga menambahkan, liburan lebaran ini memotong hari kerja namun diberikan bonus dari pemerintah kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN)
“Libur ini potong hari kerja tapi ada bonus kepada semua ASN seperti THR, Gaji 13, dan Tunjangan Kesejahteraan,” Jelasnya.
Ditegaskan Yakobus, Apabila masih ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Timor Tengah Utara yang terlambat masuk kantor akaan memberikan sanksi tegas.
“Ini pagi baru pembinaan, kalau terlambat lagi kita akan berikan sanksi lagi, dan sebentar lagi kami akan sidak ke beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk mengecek kehadiran para pegawai,” pungkasnya. (Peter)