NTT-News.com, Kefamenanu – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi membatalkan Proses Pemilihan Kepala Desa Ponu melalui Rapat Pleno BPD (18/03) lantaran dinilai terjadi banyak pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Desa pada Sabtu, 11 Maret 2017 lalu.
Adapun kejanggalan-kejanggalan yang menjadi hasil temuan BPD yang dinilai sangat bertentangan dengan nilai demokrasi yang seharusnya menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkades tersebut diataranya Panitia mengizinkan warga dari Desa lain mengikuti Pencoblosan.
“Anak di bawah umur 17 Tahun juga diperbolehkan mengikuti pencoblosan, Model C6 milik orang lain namun digunakan oleh orang lain pula untuk mencoblos,” ungkap Ketua BPD Desa Ponu, Pankratius Taitoh saat menyampaikan Hasil Rapat Pleno BPD kepada Bupati dan Kepala Dinas Pemerintah dan Masyarakat Desa di Ruang rapat Bupati TTU, Selasa (21/03).
Lebih ironis lagi, lanjutnya, bahwa ada warga masyarakat Desa Ponu yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak diperbolehkan Panitia untuk mencoblos.
“Ada 174 Pemilih yang sudah mengumpulkan model C6 di Panitia namun panitia tidak pernah memanggil namanya untuk menggunakan hak pilih sampai tahapan pencoblosan selesai,” Jelasnya.
Soal penandatanganan berita acara, BPD menilai panitia sangat keliru lantaran memberikan berita acara kepada saksi untuk menandatangani sebelum melakukan pleno penetapan perolehan suara.
“Belum Pleno saja Panitia sudah suruh saksi tanda tangan di berita acara pleno penetapan hasil perolehan suara,” Sesalnya.
Disamping itu, Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandes mendukung Penuh hasil Pleno BPD karena didukungi bukti yang akurat dan BPD selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Desa.
“Itu kewenangan BPD, Kalau hasil Pleno BPD sudah membatalkan Pilkades saya mau bilang apa, itu hak BPD,” Singkatnya. (Peter)