
NTT-News.com, Kefamenanu – Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandes, memantau langsung beberapa proyek pembangunan gedung kantor di Kefamenanu yang dinilai lambat dikerjakan oleh kontraktor yang keluar sebagai pemenang tender.
Dalam pantauan tersebut, Bupati Raymundus memberikan peringatan keras kepada kontraktor yang dinilai lambat bekerja serta memberikan deadline waktu kepada kontraktor untuk bekerja tepat waktu.
“Proyek ini lambat kerja, bila pada awal bulan November 2016 ini, pembangunan fisik belum mencapai 40 persen maka pelaksanaan proyek akan dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan Pemda TTU,” kata Ray Fernandes di lokasi pembangunan Gedung Kantor BPMPD TTU, Senin (24/10).
Dua Gedung kantor, masing-masing Gedung Kantor BPMPD dan Gedung Dinas Pariwisata yang dibangun dengan alokasi anggaran Rp 1 Miliar lebih ini dikerjakan oleh CV Tri Sampoerna (Kantor BPMPD TTU) dan CV Sumber Baru (Kantor Dinas Pariwisata) tahun anggaran 2016. (Peter)