KesehatanNews

Nengah: Peserta JKN/KIS 3 Bulan Baru Bisa Pindah Faskes

×

Nengah: Peserta JKN/KIS 3 Bulan Baru Bisa Pindah Faskes

Sebarkan artikel ini
Kartu JKN
Kartu JKN
Kartu JKN

NTT-News.com, Kupang – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) hanya bisa melakukan pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes) apabila peserta tersebut sudah terdaftar faskes pertama selama 3 bulan.

Demikian pernyataan ini dipertegas Kepala Unit Managemen Pelayanan Kesehatan Primer BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Nengah Dwi Jendraatmaja, saat menggelar Sosialisasi di Makorem 161/Wira Sakti Kupang, Rabu 20 Juni 2016 kemarin.

“Semua peserta JKN/KIS bisa pindah faskes sesuai dengan keinginan peserta, asal peserta tersebut telah 3 bulan atau lebih terdaftar pada faskes pertama. Jika kurang dari 3 bulan maka belum bisa pindah dan hanya bisa dilayani satu kali diluar dari peserta terdaftar di faskes lain,” kata Nengah merespon pertanyaan salah satu peserta dalam sosialisasi itu.

Untuk anak Anggota TNI yang sedang mengikuti pendidikan di luar daerah, seperti di Jawa atau di tempat lain, sebaiknya pindah faskes sesuai domisili saja sehingga bisa mendapat pelayanan di daerah lain dimana anak itu sedang berdomisili.

“Pada dasarnya Penggunaan kartu BPJS Kesehatan yang digunakan di luar daerah pada dasarnya bisa digunakan, karena Kepesertaan BPJS kesehatan bisa di gunakan di seluruh Indonesia dimana ada cabang BPJS kesehatan,” katanya lagi.

Untuk mekanismenya, lanjut dia, cukup mudah, peserta BPJS Kesehatan cukup melapor ke BPJS tujuan yang akan dituju, dan menyampaikan perpindahan BPJS dari daerah asal ke daerah yang baru, termasuk dari pelayanan klinik baru yang akan di gunakan.

“Sementara untuk klinik tempat pilihan dari BPJS asal tentunya tidak akan berlaku lagi, cukup sampaikan ke petugas BPJS yang dituju,” jelasnya singkat. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *