Penangkapan Tersangka Jual-Beli Aset Negara, Ricuh

0
187
Paul Watang Didampingi Kuasa Hukumnya, Fransisko Besi (Foto.Dok/NTT-News.com)
Paul Watang Didampingi Kuasa Hukumnya, Fransisko Besi (Foto.Dok/NTT-News.com)
Paul Watang Didampingi Kuasa Hukumnya, Fransisko Besi (Foto.Dok/NTT-News.com)

NTT-News.com, Kupang – Penangkapan tersangka dugaan korupsi jual beli aset negara PT Sagaret, Paul Watang yang merugikan negara Rp7,9 Miliar oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berlangsung ricuh.

Tersangka yang didiagnosa sakit jantung melakukan perawatan di Surabaya, Jawa Timur. Tim Kejati NTT berangkat ke Surabaya untuk menjemput tersangka. Namun saat hendak dijemput, tersangka Paul Watang dibantu keluarga berupaya menahan penyidik Kejati NTT yang hendak menjemputnya untuk dipulangkan ke Kupang, NTT guna kelanjutan proses hukum.

“Keluarga tersangka sempat menghadang kami agar tidak membawa tersangka,” kata Anggota Tim Penyidik Kejati NTT, Ridwan Angsar kepada wartawan, Selasa, 10 Mei 2016.

Dia mengaku heran dengan sikap tersangka yang mengaku sakit, namun sempat melemparkan kursi ke tim penyidik saat hendak menjemput tersangka di kediamannya di Surabaya. “Tersangka juga sempat menyerang kami saat hendak dijemput,” katanya.

Walaupun mendapat perlawanan, tim penyidik Kejati NTT berhasil membawa tersangka. Namun usai dijemput, tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Dokter Ramlah Surabaya untuk menjalani perawatan. “Kata dokter, kalau besok, Rabu, 11 Mei 2016 kondisi tersangka sudah membaik langsung dipulangkan ke Kupang,” kata Kuasa Hukum tersangka, Fransisco Besie.

Dia mengaku menyesal dengan sikap penyidik Kejati yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak tersangka dan pengrusakan rumah tersangka. “Ada aksi kekerasan terhadap anaknya dan pintu rumah yang dirusak,” katanya.

Dia mengaku penjemputan paksa terhadap tersangka tidak disampaikan kepada dirinya sebagai kuasa hukum. Karena setahu dia, surat pemanggilan tahap II baru dua kali dilayangkan kepada tersangka. “Saya kuasa lanjutan. Kalau yang saya tandatangani baru dua surat panggilan,” ujarnya.

Selain Paul Watang, Kejati NTT juga telah menetapkan mantan jaksa Kejati NTT, Djami Ratu Lede sebagai tersangka. Kasus Djami sedang dalam proses persidangan di Tipikor Kupang. (Ado/nttterkini)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini