Kasatker PJN II Bantah Dugaan Pendanaan Ganda, Pertanyakan Sikap DPP GMNI yang Tak Lakukan Konfirmasi

Kasatker PJN II, Fahrudin, ST

NTT-News.com, Kupang – Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur, Fahrudin, membantah tudingan adanya pendanaan ganda atau tumpang tindih anggaran pada proyek Ruas Jalan Sabuk Merah Sektor Barat Nunpo–Sanaem–Aplal yang dikerjakan oleh PT Lince Maju Jaya KSO.

Menanggapi tudingan yang sebelumnya dilontarkan Ketua DPP GMNI Bidang Kemaritiman, Apri Amfotis, Fahrudin justru mempertanyakan dasar penyampaian informasi tersebut kepada publik tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak BPJN.

“Siapa mereka di GMNI? Kenapa tidak datang konfirmasi kepada kami terlebih dahulu sebelum menyampaikan informasi kepada wartawan?” ujar Fahrudin.

Menurutnya, tudingan mengenai adanya pendanaan ganda tidak benar. Ia menjelaskan bahwa meskipun nilai kontrak awal proyek mencapai lebih dari Rp200 miliar, tambahan anggaran sekitar Rp10 miliar bukanlah pembayaran untuk pekerjaan yang sama.

Fahrudin mengatakan tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk menangani kerusakan akibat longsor yang terjadi pada masa pemeliharaan. Penanganan tersebut, katanya, berada di luar ruang lingkup kontrak awal.

Ia menjelaskan kontrak PT Lince Maju Jaya KSO hanya mencakup pekerjaan konstruksi jalan kelas A dan pengaspalan AC-DC. Sementara pekerjaan penanganan titik longsor menggunakan urugan pilihan (urpil), bore pile, dan bronjong tidak termasuk dalam item kontrak tersebut sehingga membutuhkan penganggaran tersendiri.

“Tambahan anggaran itu digunakan untuk pekerjaan struktur pengamanan lereng dan penanganan lokasi longsor yang memang tidak ada dalam kontrak awal,” jelasnya.

Selain membantah dugaan pendanaan ganda, Fahrudin juga menegaskan bahwa proyek tersebut telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil audit tersebut, menurutnya tidak ditemukan adanya temuan terkait pembayaran ganda sebagaimana yang ditudingkan. ***