News  

Nasib Guru Honorer Di Sekolah Negeri Diambang Ketidakpastian, Pemerintah Batasi Penugasan Hingga Akhir Tahun 2026

NTT- News.Com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Namun, di balik kebijakan tersebut, tersimpan kegelisahan besar: masa penugasan guru non-ASN dibatasi hanya sampai 31 Desember 2026.

Dalam dokumen yang beredar luas di kalangan tenaga pendidik, poin paling krusial tertuang pada angka tiga bagian isi edaran, yang menegaskan bahwa penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Penggalan Kalimat singkat itu menjadi penentu nasib ribuan guru honorer di seluruh Indonesia yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di daerah. Alih-alih memberi kepastian jangka panjang, surat edaran ini justru dibaca banyak pihak sebagai perpanjangan sementara yang menyisakan tanda tanya besar setelah akhir 2026. Artinya, setelah tanggal tersebut, status dan keberlanjutan tugas guru non-ASN belum memiliki jaminan yang jelas. Guru non-ASN selama bertahun-tahun telah mengisi kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri, terutama di wilayah pelosok dan daerah yang kekurangan formasi ASN maupun PPPK. Mereka mengajar, menyusun administrasi, membina siswa, bahkan sering menjalankan tugas tambahan dengan honor yang jauh dari layak. Namun kini, keberadaan mereka kembali dibatasi oleh tenggat waktu administratif.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memang masih mengizinkan guru non-ASN tetap bertugas dengan dua syarat utama. Pertama, mereka harus sudah terdata sebagai guru non-ASN dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024. Kedua, mereka masih aktif mengajar pada satuan pendidikan milik pemerintah daerah. Ketentuan itu sekaligus menutup peluang bagi banyak tenaga pendidik baru yang belum masuk data resmi. Mereka yang selama ini mengabdi tetapi terlambat terinput atau belum tercatat berpotensi tidak masuk skema penugasan tahun 2026.

Surat edaran ini juga mengatur soal penghasilan. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak menerima tunjangan profesi guru sesuai aturan. Sementara yang belum memenuhi beban kerja atau belum bersertifikat disebut dapat menerima insentif dari kementerian. Pemerintah daerah pun diberi ruang memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran. Meski demikian, persoalan utama bukan hanya soal penghasilan, melainkan kepastian masa depan profesi. Banyak guru honorer menilai insentif tanpa status yang jelas hanya menyelesaikan masalah jangka pendek. Mereka tetap berada dalam posisi rentan: dibutuhkan saat sekolah kekurangan guru, tetapi belum mendapat jaminan karier permanen. Kebijakan pembatasan hingga 31 Desember 2026 juga dinilai menandakan bahwa pemerintah belum menuntaskan persoalan klasik tenaga honorer di sektor pendidikan.

Setiap tahun, ribuan guru non-ASN menunggu keputusan baru, perpanjangan baru, dan harapan baru, tanpa kepastian kapan akan berakhir.

Di banyak daerah, jika guru non-ASN tidak lagi diperpanjang setelah 2026, sekolah berpotensi menghadapi krisis tenaga pengajar. Banyak sekolah dasar dan menengah masih bergantung pada guru honorer untuk menjaga rasio kelas, menjalankan pembelajaran, hingga menutup kekurangan guru mata pelajaran tertentu. Para pengamat pendidikan menilai pemerintah perlu menjadikan tenggat 31 Desember 2026 sebagai batas akhir masa transisi, bukan awal masalah baru. Jika tidak ada langkah strategis berupa percepatan pengangkatan ASN atau PPPK, maka jutaan siswa dan ribuan sekolah dapat terkena dampaknya.

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 memang memberi ruang bagi guru non-ASN untuk tetap mengajar, tetapi hanya sampai 31 Desember 2026. Setelah itu, nasib mereka kembali menggantung. Kebijakan ini menunjukkan bahwa tenaga honorer masih dibutuhkan negara, namun belum sepenuhnya diberi kepastian sebagai bagian permanen dari sistem pendidikan nasional.***

Sumber : Kemendikdasmen