104 Kepsek SMA/SMK Siap Dilantik, Pemprov NTT Tegaskan Tanpa Pengangkatan di Luar Mekanisme

oplus_32

NTT-News.com, Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan kepala sekolah di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Sebanyak 104 calon kepala sekolah SMA/SMK dipastikan siap dilantik pada tahap pertama setelah dinyatakan lolos seluruh tahapan seleksi resmi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menjelaskan bahwa seluruh calon kepala sekolah yang akan dilantik merupakan pelaksana tugas (PLT) yang telah mengikuti proses seleksi secara lengkap, mulai dari administrasi, substansi, hingga kelengkapan berkas.

Menurutnya, pelantikan yang semula direncanakan dalam satu tahap kini dibagi menjadi dua tahap.

Hal ini disebabkan masih menunggu penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pada tahap pertama ini, sebanyak 104 calon kepala sekolah akan dilantik. Mereka semua sudah melalui proses seleksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ambros.

Ia menegaskan, tidak ada pengangkatan kepala sekolah tanpa melalui mekanisme seleksi. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.

Untuk tahap kedua, lanjutnya, akan mencakup calon kepala sekolah dari jalur promosi dan rotasi, termasuk mereka yang belum masuk dalam pelantikan tahap pertama.

Pemerintah meminta para calon yang belum dipanggil agar tetap bersabar menunggu proses administrasi dari pusat selesai.

Selain itu, seluruh calon kepala sekolah juga diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan, termasuk kesehatan jiwa.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan mental dan fisik dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin satuan pendidikan.

Dalam pelaksanaan tugas ke depan, kepala sekolah akan difokuskan pada tiga hal utama, yakni penguatan karakter peserta didik, peningkatan kualitas pembelajaran terutama literasi dan numerasi, serta penumbuhan jiwa kewirausahaan.

Pelantikan tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 25 Maret pukul 15.00 waktu setempat dan menjadi pelantikan perdana pada masa kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur saat ini.

Terkait batas usia, Ambrosius menegaskan bahwa pelantikan tahap pertama ini juga menjadi upaya mengakomodasi para PLT yang mendekati batas usia.

Namun, bagi yang telah melewati batas usia sejak tahun sebelumnya, tidak dapat diproses karena tahapan seleksi baru dimulai pada Desember 2025.

Pemerintah Provinsi NTT kembali memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan, tanpa pengecualian di luar mekanisme yang berlaku. ***