
NTT-NEWS.COM, Oelamasi – Pelaku pembunuh secara sadis, YA (40) di Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang dengan cara mencincang TB hingga tewas ditempat, YA terancam mendekam dipenjarara seumur hidup.
“Atas perbuatan itu, YA disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsaider pasal 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata Kasat Reskrim Polres Kupang Edy SH.MH kepada wartawan, Selasa (10/11) siang diruang kerjanya.
Dikatakan Edy, sementara ini pihak Polres Kupang masih dalam proses pemeriksaan tiga orang saksi. ”Sekarang ini kami telah memeriksa saksi-saksi antara lain istri tersangka (YB) 36 tahun, serta dua orang saksi lain yang saat kejadian berlangsung berada dilokasi TKP yakni (FN) 60 tahun dan (IR) 52 tahun,” ungkap Edy.
Menurut Edy, kejadian ini terungkap setelah sejumlah keluarga yang berada di TKP melaporkan aparat Polsek Amarasi, siang kemarin.
“Ini terungkap ketika kejadian tidak berlangsung lama, salah seorang keluarga korban melapor ke polsek Amarasi, setelah anggota turun, pelaku sudah lari, dan pihak kami akhirnya berhasil menangkap pelaku dirumahnya sendiri, yang jaraknya tidak berjahuan dengan rumah korban,” tambah Edy (George)