Melakukan Penipuan Berkedok Relawan PDIP, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

0
602

NTT-News.com, SBD – Munculnya relawan yang mengaku dibentuk oleh partai PDIP Pusat hingga kini masih menjadi misteri bagi Masyarakat Wewewa Selatan

Pasalnya, oknum yang mengaku relawan PDIP itu memungut uang ke setiap KK sebanyak Rp200.000 dengan dijanjikan rumah layak huni dengan total anggaran 40 Juta.

Tidak lama kemudian, sesudah mendapat pengaduan kader PDIP SBD, pihak Polres Sumba Barat Daya (SBD) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu Yohanes E. R. Balla melakukan pemanggilan kepada terlapor untuk mengklarifikasi pengaduan tersebut.

Kelima terlapor, yakni: Margaretha Katoda, Simon Katoda, Kornelia Kadi, Dominikus Daka Danu, dan Agustinus Surulena. Itu dinilai tidak mengindahkan panggilan tersebut

Menyikapi hal itu, Tim Polres SBD mendatangi lokasi posko relawan di Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan, SBD Bersama Kader PDIP untuk melakukan penangkapan secara paksa pada Senin (29/08/22) kemarin.

“Kemarin, kami turun melakukan penangkapan kepada lima orang terlapor,” kata Iptu Yohanes Balla ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (30/08/2022).

Sebelum melakukan penangkapan, Kasat Reskrim masih melakukan pendekatan agar kelima orang terlapor dapat secara koperatif mendatangi Polres SBD guna memberi klarifikasi.

Namun demikian, pendekatan yang dilakukan Kasat reskrim dan kader PDIP SBD pun tidak diindahkan oleh relawan tersebut. Sehingga, kasat reskrim mengambil sikap tegas dalam melakukan penangkapan.

“Kami juga bersama kader PDIP SBD ketika ke lokasi. Kami sudah melalui beberapa tahap sebelum melakukan penangkapan, tetapi para terlapor tetap ngotot dan tidak koperatif, kami langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Setelah penangkapan, pihak Polres langsung gelar perkara untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kini kelima tersangka sudah ditahan di Polres SBD untuk melakukan penyedikan lebih lanjut.

Kelima tersangka disangkakan KUHP pasal 378 dengan terancam hukuman 4 tahun penjara.

“Kelima tersangka ini terancam hukuman 4 tahun penjara,” tambah Iptu Yohanes Balla

Tidak menutup peluang bahwa akan ada tersangka lain. Untuk saat ini, Polres SBD telah membangun komunikasi dengan Polres Kupang untuk menelusuri keberadaan koordinator satu Sumba. Koordinator itu, Kata Iptu Yohanes Balla berinisial YL.

BACA JUGA: UUR Meminta DPRD F-PDIP dari Dapil III Membantu Rakyatnya yang Tertipu

“Koordinator satu Sumba belum kami tetapkan sebagai tersangka tetapi pastinya akan kearah sana. Kami sudah bangun komunikasi dengan rekan Polres Kupang untuk menelusuri keberadaan YL dan meminta untuk kembali ke SBD,” ujar Yohanes Balla.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Akhir-akhir ini berita dugaan pungli dari Tim Relawan yang mengatasnamakan partai PDIP dengan pendaftaran uang sejumlah Rp.200.000.00 yang di diimingi Rumah layak Huni, ramai dibicarakan.

Pasalnya, hanya dengan pendaftaran uang senilai Rp.200.000.00 akan mendapatkan Rp.40.000.000.00 pada setiap Kapala Keluarga, sangat menggugah hati banyak orang.

Seorang korban penipuan dari Wewewa Selatan, UUR (65) mangatakan, dirinya sudah mendaftar kepada Tim Relawan atas nama Agustinus Surulena dengan jumlah uang pendaftaran sebesar Rp.200.000.00.

“Ia benar, saya sudah mendaftar ke Agustinus Surulena Tim Relawan itu” katanya

Ia juga mengaku dirinya dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya sebagai bukti untuk dikirim ke Partai PDIP Pusat agar dirinya layak menerima bantuan tersebut.

“KTP saya sekarang belum dikembalikan karena itu sebagai bukti kata Tim Relawan” pungkasnya

Saat ini kata UUR, kurang lebih ada dua Kapala Keluarga di Desanya yang suda mendaftar ke oknum relawan PDIP.

“Ada dua KK yang suda mendaftar” tambahnya.

Lebih lanjut UUR kepada Media ini, meminta DPRD fraksi PDIP di dapilnya agar menangkap oknum tersebut serta melakukan proses hukum.

“Karena sudah merasa dirugikan, harapan saya agar DPRD di dapil ini segera proses oknum tersebut” Tutupnya. (Gusti)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini