NTT-News.com, Kodi Utara – Kepolisian Resor (POLRES) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap PM (45).
Kasat Reskrim Iptu Yohanes E.R Bala menyebut ada lima orang pelaku yang sudah diamankan oleh pihak polres SBD. Masing-masing berinisial PPM (38), ARR (19), YDT (45), MM (25) dan OM (16). Saat ini, kata Iptu Yohanes, pelaku sedang ditahan di polres SBD.
Ia menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi hari selasa ( 16/11/2021) sekitar pukul 14.15 wita. Kejadian pembunuhan ini, kata Iptu Yohanes tepatnya terjadi di kampung Buka Dadu, Desa Mangganipi, Kecamatan Kodi Utara. Iptu Yohanes menuturkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti (BB), serta sudah mengambil keterangan dari saksi-saki yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami sudah mengamankan lima orang pelaku pembunuhan terhadap saudara korban PM. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,”ucapnya dalam jumpa pers di aula Polres SBD yang didampingi oleh Kanit Pidum Polres SBD Aipda I Kadek Nata, pada Rabu (24/11/2021).
KRONOLOGI MASALAH
Menurut Iptu Yohanes, pembunuhan berawal ketika korban PM dan anak perempuannya JKM sedang berada di kebun untuk menanam ubi. Kebun korban tepatnya berada di belakang rumah pelaku a.n PPM (38). Selanjutnya, kata Iptu Yohanes, PPM mendatangi korban yang sedang berkebun dan menegurnya.
“Saat itu, korban masih beradu mulut dengan PPM (pelaku). Tidak lama kemudian sempat terjadi saling melempar batu. PPM pergi ke arah kampung paneta. Sekitar lima menit, PPM datang membawa kawan a.n ARR (19), YDT (45), MM (25) dan OM (16) yang saat itu sedang berada di kampung Buka Dadu,”imbuhnya.
Iptu Yohanes menerangkan bahwa saat itu, keempat pelaku yang diundang oleh PPM langsung bergabung dengan dirinya. Saat itu juga, MM sudah memegang kayu alu. Sedangkan ARR dan YDT melemparkan batu ke arah PM secara berulang-ulang.
Dalam situasi yang semakin memanas, PPM mendekati korban dan mengayunkan parang kearahnya. Namun demikian, Iptu Yohanes melanjutkan bahwa korban masih menangkis parang dengan menggunakan tangannya.
Perlawanan dari korban pun terjadi. Korban mendekati PPM dan juga mengayunkan parang ke arah PPM dan mengenai tangan kiri PPM teesebut.
“Saat itu PPM langsung terjatuh. Dengan posisi pelaku yang sudah terjatuh, korbanmasih sempat mengayunkan parang ke arah PPM dan mengenai kaki kirinya,”terangnya.
Melihat rekannya telah terjatuh, Kata IPTU Yohanes, pelaku lainnya a.n ARR dan YDT langsung mendekat dan memeluk PM. Ketika dipeluk dan ditahan oleh ARR dan YDT, MM yang sudah memegang alu langsung mengayunkan alu ke kepala PM sebanyak satu kali.
Ketika PM terkena ayunan palu dikepalanya pun langsung terjatuh ke arah depan dengan posisi tangan masih menopang di tanah. Dan salah satu tangan dari PM masih memegang parang. Selanjutnya, OM langsung merampas parang dari korban yang sudah terjatuh dan mengayunkannya dilengan kiri dan kanan korban masing-masing sebanyak satu kali.
Saat itu juga, OM kembali mengambil kayu alu dan memukul otak kecil korban (PM) sebanyak dua kali. Korban pun langsung jatuh terlungkup. Melihat korban tidak berdaya lagi, kelima pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Karena tidak ada lagi pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP), IPTU Yohanes mengatakan istri korban berlari dan mendekati korban untuk menolongnya. Namun sayangnya, keadaan korban terluka dan sudah parah. Melihat hal itu, Istri korban yang dibantu adiknya langsung membawa korban ke rumah sakit.
“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya, korban tidak dapat tertolong,”tutupnya.
Penyerangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kelima pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia di rumah sakit, akhirnya harus berurusan dengan hukum. (Rian)