NTT-News.com, Kupang – Walikota Kupang, Jefirtson Riwu Kore, Selasa (21/1/2019) kembali melantik dr. I Wayan Ari Wijana S. Putra, M.Si sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Acara pengambilan sumpah berlangsung di ruang Garuda, lantai 2, kantor Wali Kota Kupang dan dihadiri oleh para pejabat lingkup setda Kota Kupang.
Pengangkatan dr. Ari, sapaan akrabnya itu berdasarkan Keputusan Walikota Kupang nomor BKPPD.821/70/D/I/2020 tanggal 20 Januari 2020.
Pada kesempatan itu, Walikota Jefirtson Riwu Kore mengatakan pengukuhan tersebut juga untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Dimana kami ditindaklanjutinya melalui Perda nomor 6 tahun 2019 dan Perwali nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016,” jelasnya.
Walikota berharap agar pejabat yang dilantik segera melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang baru sesuai amanat dalam peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Tentunya demi kesejahteraan masyarakat Kota Kupang dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi serta nepotisme,” imbaunya.
Penulis: Rafael