NTT-News.com, Jakarta – Koordinator Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia sekaligus Direktur Padma Indonesia, Gabriel Goa menilai kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Sundoro Adi, SH, MH selama satu tahun memimpin tidak menunjukkan langkah maju, melainkan langkah mundur dan penuh bungkam.
Penilaian ini disampaikan Gabriel lantaran melihat tidak pernah ada kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Waikabubak, Menurut Gabriel, Kajari Sundoro Adi, SH. MH dalam kepemimpinannya di Kejaksaan yang membawahi 3 Kabupaten itu sangat jauh dari pemberitaan media. Hal ini dikarenakan Kajari sendiri tidak mau melayani wartawan yang bertanya tentang beberapa kasus yang sedang di tangani baik dari Polisi maupun yang ditangani oleh Jaksa itu sendiri.
“Kajari ini sangat berbeda dengan Kajari-kajari yang lain. Wartawan saja mengeluh karena susah mendapatkan informasi dari dirinya dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Media sebagai bagian dari 4 pilar pembangunan bangsa ini mestinya dimanfaatkan Kajari untuk memberikan informasi kepada publik sesuai yang dibutuhkan wartawan,” tandas Gabriel, Rabu 7 Agustus 2019.
Dia juga merincikan bahwa sesuai hasil investigasi yang dirinya dapatkan, pasca bebasnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kabid Pemdes Dinas PMD Sumba Barat Daya (SBD) disebabkan oleh surat permohonan perpanjangan penahanan yang diminta polisi tidak balas oleh Kajari Sandoro Adi.
“Hasil investigasi kita, surat permintaan perpanjangan penahanan dari Kajari tidak diterbitkan. Pastinya surat itu sudah melalui tahapan-tahapannya, tetapi kuat dugaan bahwa Kajari masih berpegang dengan penetapan tersangka tidak kuat alat bukti. Kalau demikian alat bukti apa lagi yang tidak kuat, kan pra peradilan juga polisi sudah menang, artinya alat bukti kuat dan cukup untuk menetapkan tersangka dan menahan mereka,” tandasnya.
Terkait dengan beberapa dugaan korupsi di daerah itu, Media ini mencoba menghubungi Kajari Waikabubak, Sundoro Adi beberapa waktu lalu, namun telepon dan WhatsApp tidak pernah di respon.
Berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana desa berkedok Bimtek di Jakarta, yang telah memasuki tahap penyerahan SPDP dari penyidik media ini mendapat bahwa Penyidik Kepolisian telah menerbitkan surat permohonan perpanjangan penahanan tersangka Alex Saba Kodi dan Rinto Danggaloma, namun tidak ada respon dari Kajari Waikabubak dengan kata lain kajari tidak menerbitkan surat perpanjangan penahanan sehingga Alex dan Rinto bebas demi hukum atau keluar dari dalam tahanan.
Media ini memperoleh informasi bahwa Kajari Sumba Barat tidak menerbitkan surat perpanjangan penahanan karena alasan tidak kuat alat bukti yang dipakai polisi untuk menetapkan tersangka kepada Alex dan Rinto.
Sementara pada Rabu, 31 Juli 2019 lalu, putusan Pengadilan Negeri Waikabubak atas pra peradilan berkaitan dengan penetapan tersangka kepada Alex Saba Kodi dan Rinto Danggaloma dimenangkan Polisi. Hal tersebut semakin memperkuat bahwa penetapan tersangka telah memenuhi unsur-unsur hukum yang sangat kuat.
Penulis : Rey M