Lampu Sehen Bermasalah, Patje Saubaki Direkomendasikan untuk di PHK

0
285
Tenaga Ahli Madya Pengaduan dan Penanganan Masalah Konsultan Pendampingan Wilayah 5 NTT, Latif Daka, SH

NTT-News.com, Kupang – Tenaga Ahli Madya Penanganan Masalah Konsultan Pendampingan Wilayah (KPW) 5 Nusa Tenggara Timur (NTT), Latif Daka, SH mengatakan, masalah oknum Tenaga Ahli yang mengerjakan proyek lampu sehen bermasalah di Sumba Barat Daya (SBD) telah direkomendasikan untuk di pecat atau di PHK ke pihak pemberi kerja karena melanggar SOP pendampingan.

“Soal lampu sehen bermasalah yang dikerjakan Patje Saubaki, kami sudah melakukan uji petik di lapangan dan temuannya seperti itu (Lampu Sehen Bermasalah) lalu dilanjutkan dengan sidang kode etik, kami lakukan sidang yang pasti tidak bisa jauh dari persoalan litigasi di sana,” kata Latif, Selasa 23 Juli 2019.

Usai menggelar sidang Kode Etik, menurut Latif, pihaknya memutuskan untuk merekomendasikan pemberhentian kerja Tenaga Ahli (TA), Patje Saubaki dari tugas dan jabatannya sebagai TA yang ditugaskan di SBD. Namun hingga saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) selaku pemberi kerja masih tidak melakukan pemberhentian terhadap Patje.

“Kami sudah rekoemndasikan karena ada pelanggaran kode etik disana, tapi itu tergantung dari dinas PMD Provinsi sebagai pemberi kerja, kami sudah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP dan merekomendasikan untuk pecat,” kata Latif.

Dijelaskna bahwa sidang kode etik tersebut sudah dilakukan sejak Juli tahun 2018 lalu. Setelah melakukan uji petik di lapangan dan memastikan persoalan itu maka pihaknya membuat berita acara pemeriksaan dan rekomendasi pada Dinas PMD NTT

“Betul, Patje ikut kerja proyek lampu sehen di Sumba Barat Daya. Secara kode etik hal itu tidak bisa dibenarkan. Dan seharusnya PMD sebagai pemberi kontrak kerja memutuskan hubungan kerja dengan Patje,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun media ini, sejumlah desa yang menganggarkan Kegiatan Lampu Sehen itu mengakui dalam APBDesa mereka sudah mengalokasikan biaya untuk Pengadaan Lampu Sehen sebesar Rp. 4.299.000/unit.

Informasi lainnya, Pengadaan Lampu Sehen itu dimulai sejak tahun 2017 dan 2018. Hanya fokus di Kecamatan Wewewa Barat, Wewewa Utara, Wewewa Timur, Loura dan Kecamatan Kota Waingapu, sebagian lainnya beberapa desa di wilayah Kodi.

Tidak tanggung-tanggung, total unit Lampu Sehen selama dua tahun anggaran itu sekitar ± 1.200 unit. Jika dihitung dengan harga satuan Rp 4.299.000 (empat juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), maka totalnya mencapai Rp 5.158.800.000 (Lima Miliar seratus lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).

Sementara harga pasaran dari lampu sehen tanpa spesifikasi itu di pasar berkisar Rp. 1 juta hingga Rp. 2,5 juta.
Yang menjadi pertanyaan, barang yang diadakan itu tidak memenuhi spesifikasi alias tanpa merk dan diduga dikondisikan karena tidak disertai dengan harga pembanding dari minimal tiga pemasok barang/jasa sebagaimana ketentuan dalam pengadaan barang dan Jasa kegiatan Dana Desa.

Setelah pekerjaan tersebut, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh media ini, terdapat mark up anggaran sebesar Rp 2,2 miliar lebih.

Baca juga : Catatan Redaksi: Mengungkap Ending Pengadaan Lampu Sehen Bermasalah di SBD

Dalam Pengadaan itu, ada kerjasama dengan sebuah perusahan yang berdudukan di Jln. Bunda Hati Kudus RSS Liliba Kupang. Untuk melancarkan Bisnisnya di SBD, dibuatlah Kuasa Agen Penyalur (kuasa direktur) kepada warga SBD bernama Vincensius alias Bapa Ayu.

Penulis : Rey M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini