Kejati NTT Tangkap Enam Orang TSK Proyek Gedung NTT Fair

0
358
Para tersangka saat digelandang menuju Mobil tahanan untuk di tahan di Rutan Penfui

NTT-News.com, Kupang – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menahan enam (6) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung NTT Fair tahun 2018 senilai Rp 29 miliar.

Enam orang yang ditahan tim penyidik Tipidsus Kejati NTT yakni mantan Kadis PRKP NTT, Yuli Afra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dona Tho, Linda Liudianto selaku kuasa direktur PT. Cipta Eka Puri, Hadmen Puri selaku Dirut PT. Cipta Eka Puri, Feri Jhons Pandi sebagai konsultan pengawas dan Ramli sebagai penghubung untuk proses pemenangan tender proyek pembangunan Gedung tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Sugyanta kepada wartawan menegaskan bahwa ke – 6 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Menurut Sugyanta, sebelum ditahan para tersangka telah diperiksa terlebih dahulu oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT. Sementara Linda selaku kuasa direktur yang tidak mengindahkan panggilan jaksa selama dua kali.

Ditegaskan Sugyanta, berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP perwakilan NTT dalam kasus tersebut negara mengalami kerugian negara hingga Rp 6 miliar.

“Untuk Linda Liudianto ditangkap Senin tanggal 10 Juni lalu di Cakung, Jakarta Timur sedangkan lima orang lainnya di panggil karena berdomisili di Kupang,” kata Sugyanta.

Ditambahkan Sugyanta, usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, para tersangka diperiksa kesehatannya oleh dokter milik Kejati NTT dan dinyatakan sehat sehingga dilakukan penahanan.

Penulis: Rey Milla

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini