
NTT-News.com, Kefamenanu- Pembayaran honor tenaga kontrak daerah Kabupaten TTU tahun anggaran 2017 pada Dinas PPRK diduga bervariasi dan tidak sesuai dengan surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Bupati TTU.
Informasi yang dihimpun ntt-news.com, dari salah satu tenaga kontrak daerah pada Dinas PPRK Kabupaten TTU menyebutkan bahwa sebanyak sepuluh (10) orang tenaga kontrak yang mulai aktif bekerja sejak Juli 2017 lalu namum pembayaran honor jumlahnya bervariasi.
” Tenaga Kontrak ada 10 Orang, kami mulai kerja di awal Juli 2017 namun pembayaran honor 9 orang terhitung dari Januari 2017 sesuai terbitan SK Kontrak dan 1 orang bayar 6 bulan saja,” Ungkap seorang Tenaga Kontrak yang namanya tidak mau dipublikasikan di media ini, Senin (08/01).
Sementara itu, Kepala Dinas PPRK Kabupaten TTU, Isidorus Fallo saat di konfirmasi ntt-news.com di ruang kerjanya (Senin, 08/01/2017) menjelaskan bahwa pembayaran honor tenaga kontrak sesuai dengan tanggal terhitung mulai bekerja.
” Benar SK Bupati terhitung dari bulan Januari namun yang bersangkutan mulai aktif kerja sejak bulan Juli jadi pembayaran honor juga sesuai dengan lama kerja,” Jelas Isidorus Fallo. (Peter)