NTT-News.com, Kefamenanu – Sebanyak 100 Warga di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, terima sertifikat tanah yang di serahkan langsung oleh Wakil Bupati TTU Drs. Eusabius Binsasi. (05/01/2021).
100 Warga penerima sertifikat itu yakni 50 Warga Kecamatan Biboki Moenleu dan 50 Warga Kecamatan Biboki Anleu yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten TTU.
Pembagian sertifikat dengan sasaran kepada para nelayan tangkap ikan dari desa Oemanu, Ponu, Tuamese, Nonotbatan, Oepuah dan Desa Oepuah Utara itu dihadiri juga Kepala Kantor Pertanahan TTU, Majid Arkiang, A. Pnth bersama Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda TTU, Ferdinandus Lio, S.IP.
Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan implementasi Program Lintas Sektor Kerjasama Kementerian Perikanan dan Kelautan RI dan BNPP RI, dan ditindaklanjut Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten TTU.
Wakil Bupati TTU Drs. Eusabius Binsasi dalam sambutannya mengatakan, dengan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat tersebut maka masing-masing dapat mengolah tanahnya guna mewujudkan masyarakat kehidupan yang lebih sejahtera.
“Para penerima sertifikat dapat menjaga dan memanfaatkan sebaik-baiknya sertifikat yang didapat untuk mendukung usaha pertanian maupun dalam menopang ekonomi keluarga,” Kata mantan Bimas Katolik RI itu.
Selain itu, dirinya juga menegaskan kepada Masyarakat memiliki sertifikat ini bukan berarti membuka jalan untuk menjual tanahnya.
Namun, lanjut Eusabius untuk diolah atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan tambahan modal Usaha dari lembaga Keuangan.
“Apabila mendapatkan tambahan modal Usaha,harus dikelola secara baik dan bertanggung jawab sehingga tetap mendapatkan kepercayaan dari Bank, selain itu, tanah yang ada tetap menjadi hak milik pribadi,” Ujarnya.
Lanjut Eusabius, dengan sertifikat yang ada maka banyak hal yang dapat ditangani secara baik diantaranya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum.
Harga tanah menjadi lebih mahal, memperkuat posisi tawar masyarakat pemegang hak, mendukung kegiatan usaha masyarakat dijadikan anggunan di Bank dan penetapan nilai pajak sesuai dengan ukuran tanah yang dimiliki sehingga masyarakat tidak dirugikan.
“Dengan adanya sertifikat hak atas tanah, kata membuktikan bahwa data tanah yang bersangkutan telah terdaftar dan tersimpan secara lengkap pada Kantor Pertanahan,” Jelasnya.
Fridus Ciompah