NTT-News.com, Kupang – Sidang kasus korupsi Pasar Waimangura di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dengan terdakwa Roby Chandra alias ongko Borobudur dan Thomas Didimus Ola Tokan alias Masdi Making kembali digelar pada Jumat 2 Februari 2018 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah Yulius Tanggu dan Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Kooperasi SBD, Dominggus Bulla. Pada saat itu, baru Yulius Tanggu yang diperiksa majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, sementara Dominggus Bulla belum bisa diperiksa lantaran keluarga dari salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak bisa melanjutkan persidangan, pasalnya keluarga dari salah satu anggota hakim itu meninggal dunia. Dominggus Bulla dijadwalkan ulang pada Jumat 9 Februari 2018 mendatang.
Dalam persidangan yang digelar pada sore hari hingga malam pada Jumat lalu, Yulius Tanggu menyebutkan bahwa pada September 2017 lalu, terjadi pertemuan yang digelar di rumah Jabatan Bupati SBD Markus Dairo Talu. Markus pada saat itu ikut serta dalam pertemuan bersama Kepala Unit Layanan Pengadaan atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Frimery Arlini Paila Bauka Keremata, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Didimus Ola Tokan Kontraktor Robby Chandra, Kepala Dinas PerindagKop, Dominggus Bula dan Ketua Pokja, Zet K. K. Pakereng.
“Ada pertemuan di rumah Bupati, saat itu saya juga ada, Pak Bupati, PPK, Dominggus Bula, Ibu Frimery, Zet Pakereng, Agustina Ngeda, dan Ongko Borobudur (Robby Chandra) juga. Ongko Borobudur datang kemudian,” kata Yulius dihadapan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Namun Yulius, mengaku bahwa proses tidak tahu soal proses pelelangan karena baru di mutasi Badan Narkotika Nasional ke Dinas Koperasi dengan Jabatan Kabid Pemantau Perdagangan. Yulius juga mengaku tidak tahu tentang apa yang dibicarakan dalam pertemuan di rumah jabatan Bupati Markus Dairo Talu.
“Saya tidak tahu apa yang dibicarakan pada saat pertemuan disana yang mulia. Karena saya lebih banyak keluar di luar rumah. Pertemuan berlangsung mulai jam 6 sore sampai malam dan pada saat itu saya pulang duluan. Kemudian saya diinformasikan Kepala Dinas bahwa semua proses diserahkan ke ULP,” ujar Yulius, namun ketua hakim, Jimmy Tanjung menimpalnya dengan mengatakan kesaksiannya diragukan karena dalam pertemuan itu ada seorang bupati tetapi saksi keluar masuk ruangan itu tidak etis.
Yulius yang mengaku bertugas memantau proses pengerjaan Pasar Waimangura dan melaporkan perkemabngannya kepada Kepala Dinas itu menceritakan bahwa pembangunan pasar tersebut tidak rampung. “Los pasar sudah dibangun tapi fasilitas seperti meja jual atau lapak jualan pedagang dan WC serta tempat sampah dan los pasar ternak belum selesai dibangun. Tidak ada juga tempat parkir yang dibangun,” akunya. (rey)