Lintas NewsNews

Walikota Kupang dan Pemerintah Jepang Tandatangani MoU

×

Walikota Kupang dan Pemerintah Jepang Tandatangani MoU

Sebarkan artikel ini
Foto Bersama Walikota Kupang dan Perwakilan Perwakilan Pemerintah Jepang
Foto Bersama Walikota Kupang dan Perwakilan Perwakilan Pemerintah Jepang

NTT-News.com, Kupang – Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore dan Mr. Tomonori Kimura mewakili Pemerintahan Jepang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengembangan Kota Kupang baik dari sarana dan prasarana.

Pemerintah Kota Kupang dan Jepang berinisiatif adanya kerjasama antara kedua belah pihak kedepannya. Kesepakatan tersebut tertuang dalam naskah nota kesepahaman dimana Pemerintah Kota Kupang bersedia menyiapkan ijin, jaminan keamanan investasi kepada Pemerintah Jepang di Kota Kupang.

Adapun point-point yang akan dikerjasamakan yaitu, pertama, membuat master plan yang baik untuk penataan ruang di Kota Kupang, penyediaan listrik dan air bersih serta lahan pertanian. Kedua, Mendirikan perusahaan kerjasama serta mempersiapkan teknologi untuk pengembangan dan operasional.

Ketiga, Menyiapkan konsultasi dan membantu Pemerintah Kota Kupang dalam mengatasi masalah perkotaan dan, yang Keempat, Mendorong dan mengajak masyarakat untuk melestarikan lingkungan dan mengembangkan sumber energi ramah lingkungan untuk menyelamatkan bumi dan meningkatkan kualitas hidup di masa depan.

Dalam nota kesepahaman tersebut kedua pihak menyepakati hal-hal sebagai berikut :
1. Pemerintah Kota Kupang sebagai pihak pertama sepakat dan setuju untuk bekerja sama dengan pihak Pemerintah Jepang dan pihak Pemerintah Jepang bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kupang dalam investasi dan pengembangan teknologi proyek di Kota Kupang.
2. Kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk menggunakan teknologi terbaik yang dapat diterapkan di Kota Kupang termasuk pengembangan teknologi.
3. Dalam perjanjian yang disetujui dan disepakati, kedua belah pihak telah menyelesaikan penelitian dan studi kelayakan proyek melalui berbagai analisis dan evaluasi.

Oleh karena itu, Kedua belah memiliki tanggung jawab masing-masing antara lain :
1. Pemerintah Kota Kupang
 Mengidentifikasi lokasi pengembangan Kota Kupang menjadi kota pintar (Smart City)
 Perizinan yang disyaratkan oleh instansi pemerintah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
 Memastikan keamanan berinvestasi bagi pihak Pemerintah Jepang.
 Memastikan bahwa proyek yang akan dilakukan oleh Pihak Pemerintah jepang aman dari sengketa atau masalah dari pihak lain.
 Menyiapkan kerja sama dengan perusahaan lokal dengan tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan proyek.

2. Pemerintah Jepang
 Menyiapkan rencana pengembangan proyek lengkap termasuk rencana bisnis untuk pembiayaan proyek.
 Mencari paten, menggunakan hak dan/atau lisensi teknologi untuk digunakan di Indonesia.
 Mencari potensi pasar, pembeli dan jaringan distribusi produksi.
 menyiapkan tim untuk instalasi, sistem terintegrasi dan uji coba dari proyek.
 mengusahakan manajemen proyek untuk memastikan kelangsungan dan keberhasilan proyek.

Pada kesempatan itu, Mr. Tomonori Kimura selaku perwakilan Pemerintah Jepang berjanji akan menyiapkan master plan pembangunan Kota Kupang sebagai Smart City serta mengusahakan teknologi dalam bidang penyediaan listrik, pertanian dan air bersih bagi masyarakat Kota Kupang.

Untuk diketahui, nota kesepahaman tersebut berlaku hingga 1 (satu) tahun dan efektif sejak tanggal penandatanganan serta dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak, perjanjian berakhir dengan sendirinya jika kedua belah pihak tidak menyepakati isi perjanjian karena alasan apapun. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *