Walhi NTT Kecam Aksi Penghancuran Hutan Rakyat

0
230
Lokasi Penanaman anakan pohon untuk kawasan hutan rakyaf
Lokasi Penanaman anakan pohon untuk kawasan hutan rakyaf

NTT-News.com, Kupang – Aktivis Walhi NTT mengecam keras aksi penghancuran rencana masyarakat membuat hutan rakyat di Praing Wuanggang, (Tanah Ulayat milik Kabihu Matolang) oleh PT MSM pada tanggal 30 Januari 2017 lalu. Rencana pembuatan hutan rakyat masyarakat setempat telah dijalankan dengan melakukan penghijauan dan penanaman tanaman Pagar (Kehi) dan tanaman umur panjang seperti Mahoni, Injuwatu dan tanaman buah (Jambu, Nangka).

Tanaman tersebut terutama tanaman umur panjang dan buah notabene didapatkan dari Dinas Kehutanan Sumba Timur. Namun pada tanggal 30 Januari ada beberapa oknum dari PT. MSM yang mencabut anakan tersebut dan diangkut menggunakan kendaraan milik PT. MSM. Padahal, Kawasan Prai Wuanggang tersebut bukanlah kawasan yang diberikan warga ke PT. MSM.

Menurut, Kordinator divisi Advokasi WALHI,  Umbu Tamu Ridi, pada Bulan Juni 2016, warga pemilik tanah ulayat sudah mengingatkan agar Kampung Prai Wuanggang tidak diberikan ke perusahan. Warga kemudian berinisiatif untuk membuat hutan rakyat untuk kebutuhan masa depan dan melihat kondisi bahwa perusahan telah melakukan perambahan kawasan hutan Lawogang untuk pembangunan embung milik PT. MSM.

Sehingga pada kesempatan itu, lanjutnya, WALHI meminta, perusahan segera menghentikan segala aktivitasnya sebelum berbagai syarat perijinan terpenuhi termasuk ijin Lingkungan dan ijin pinjam pakai kawasan hutan. Perusahan jug agar tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik horisontal antar warga dan vertikal dengan pemerintah.

Perusahan diminta harus menghargai hak ulayat warga dan menghentikan aktivitas penghancuran rencana pembuatan hutan rakyat yang digagas warga. “Kita meminta pemerintah daerah Sumba Timur untuk mengkaji kembali dan menghentikan aktivitas perusahan. Pemerintah daerah harus melindungi dan mendukung inisitif warga dalam melakukan konservasi hutan,” tegasnya dalam release yang diterima media ini.W

ALHI juga meminta Dinas Kehutanan Propinsi untuk mengusut kejahatan lingkungan kawasan hutan yang dilakukan perusahan. Mereka juga Meminta dinas lingkungan hidup Kabupaten dan propinsi untuk menghentikan aktivitas perusahan karena belum memiliki ijin lingkungan.

Untuk diketahui, sebelumnya WALHI NTT pernah menggelar konferensi pers di Kupang, yang menegaskan dampak dari aktivitas perkebunan monokultur PT.Muria Sumba Manis (MSM) di Kecamatan Umalulu di tiga desa, yaitu desa Wanga, desa Patawang, dan desa Matawai Maringu. Dalam. Konferensi pers saat itu, WALHI menyampaikan terkait hasil advokasi lapangan yang telah dilaksanakan pada Oktober 2016.

Mereka melihat ada kejanggalan yang terjadi di wilayah aktivitas perkebunan PT.MSM, yaitu monopoli sumber daya air dan pencaplokan tanah ulayat masyarakat. Namun dari hasil konferensi pers tersebut ditanggapi oleh pemerintah Kabupaten Sumba Timur dengan alasan perubahan iklim, sehingga tidak dapat diterima, sebab air untuk keperluan perkebunan PT.MSM belum terpenuhi.

Oleh karena itu muncullah perlawanan dan perjuangan masyarakat Wanga atas kasus perkebunan yang bukan hanya berdampak pada kekeringan, tetapi mencaplok kawasan ulayat masyarakat Wanga Patawang yang sangat mengganggu masyarakat saat ini. (Eto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini