Lintas NewsNews

Wabup Tegaskan Tidak Membolehkan Ada Permainan Ketangkasan Judi di TTU

×

Wabup Tegaskan Tidak Membolehkan Ada Permainan Ketangkasan Judi di TTU

Sebarkan artikel ini
Meja judi ketangkasan bola guling yang berhasil di rekam wartawan media ini di arena tempat hiburan Rakyat
Meja judi ketangkasan bola guling yang berhasil di rekam wartawan media ini di arena tempat hiburan Rakyat

NTT-News.com, Kefamenanu – Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Aloysius Kobes, S.Sos menegaskan agar tidak membolehkan adanya Permainan Ketangkasan Berbau Judi dalam rangka memperingati Hari Ulang (HUT) Tahun Kota Kefamenanu yang Ke-95 Tahun.

Hal ini dimaksudkan agar dalam Rangka merayakan HUT Kota Kefamenanu yang ke 95 Tahun ini harus memberikan hiburan bagi seluruh rakyat Timor Tengah Utara yang memiliki nilai hiburan.

“Kita sudah tegaskan bahwa kegiatan ini tidak boleh dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk bermain judi karena itu dilarang keras,” tegas Wakil Bupati TTU, Alo Kobes Kepada sejumlah awak media, Selasa (12/09) usai membuka kegiatan HUT Kota Kefamenanu yang ke-95 Tahun.

Dilanjutkan Wakil Bupati dua periode ini, Panitia sudah merancang, mengatur dan menertibkan setiap malam untuk tidak diperbolehkan membuka arena judi di sekitar area pameran HUT Kota Kefamenanu tersebut.

Ditegaskan lagi, apabila terdapat kelompok yang membuka permainan ketangkasan berbau judi maka akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses.

“Tentu kita tangani, Panitia sudah melibatkan kepolisian untuk bekerjasama dalam menjaga dan menertibkan keamanan di area ini selama 10 hari ke depan,” tegas Kobes.

Selain penertiban permainan ketangkasan berbau judi, Alo Kobes juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada OPD dan Kecamatan yang tidak berpartisipasi dalam merayakan HUT Kota Kefamenanu yang ke-95 Tahun ini.

“Bagi para OPD dan Camat yang tidak berpartisipasi dalam HUT Kota Kefamenanu ini akan diberikan sanksi sesuai kesepakatan,” pungkas Jones. (Peter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *