
NTT-News.com, Oelamasi – Bupati Kupang, Ayub Titu Eki menyebut proyek pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat, Kabupaten Kupang, yang menggunakan anggaran dari dua pos berbeda merupakan jenis pelanggaran hukum berat.
“Ini tidak ada kompromi, dari mana satu jenis kegiatan di bangun dilokasi sama,” tegas Titu Eki Kepada wartawan Jumat, 18 Maret 2016 siang di ruang kerjanya.
Diulangi orang nomor satu di wilayah itu bahwa pembangunan SMK Negeri 2 Kupang Barat yang menggunakan dua pos anggaran itu merupakan sebuah kesalahan fatal. Untuk itu, terhadap kesalahan tersebut dirinya berharap aparat hukum turun tangan.
Dia juga meminta agar wartawan terus membeberkan persoalan tersebut hingga semua semuanya terang dan jelas dimata masyarakat dan penegak hukum. “Namanya dua mata anggaran yang digunakan untuk pembangunan satu sekolah itu jelas salah,” tandasnya.
Namun terkait Inspektorat Daerah (Irda) yang belum juga turun ke lokasi, menurut Titu Eki, sikap itu patut dipertanyakan. “Kalau sudah ada perintah dari Sekda untuk Irda agar segera periksa pembangunan SMK Negeri 2 Kupang, Kenapa Irda tidak turun untuk periksa, Ada apa ini?,” tanyanya. (george)