
NTT-NEWS.COM, Oelamasi – Ketua Tim Pakar Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Hironimus Buyanaya, menegaskan akan melaporkan tindakan pelanggaran perpanjangan waktu kontrak kerja yang dilakukan Sekwan DPRD kabupaten Kupang Rima Salean ke pihak Berwajib.
“Saya tunggu, apabila belum ada kejelasan saya akan segera lapor polisi, bila perlu sekaligus langsung ke kejaksaan,” tandas Hiro kepada wartawan Kamis (19/11) seraya mengancam tindakan yang dirasakannya kurang berkenan.
Menurut Hiro, Selain Pelanggaran Kontrak Kerja, juga belum menerima kejelasan terkait pembayaran upah (tiga) 3 ranperda hasil kerja dari tim pakar bersama Balegda sebesar Rp 150 juta. Ranperda itu antara lain Ranperda Perlindungan TKI, Ranperda Batas Desa, dan Ranperda Protokoler.
Dikatakannya, penyelesaian ini memakan waktu cukup lama hingga akhirnya, Hiro mengaku mengorbankan studi jenjang Doktor-nya hanya untuk menyelesaikan kontrak kerja tersebut. Atas nama Undana, dirinya menuturkan sangat berniat serius memproses pelanggaran tersebut hingga tuntas.
“Jujur adik dengan ulur-ulur waktu ini saya harus korbankan disertasi, (study jenjang Doktor), padahal seluruh kewajiban pekerjaan, naskah akademik, rancangan Perda, telah diselesaikan, juga sebelumnya kami sudah bertemu dengan ketua dewan, kata beliau telah memerintahkan sekwan untuk membayar biaya kerja, tapi sampai sekarang belum,” urainya.
Dia menambahkan, sesuai penjesalasan Kabag PPTK DRPD Kabupaten, Agus Tupa, sudah berulang kali memproses tapi penjelasan Sekwan selalu berubah-ubah. “Saya heran adik, penjelasan Pak Agus Tupa, dia bilang sudah paraf tapi setelah sampai di meja pimpinan (Sekwan) alasannya selalu berubah-ubah,” kisah Hiro
Sekwan, Rima Salean ditemui terpisah mengatakan bahwa kontrak kerja masih dilakukan pembenahan karena dalam rapat Badan Legislasi belum ada keputusan. “Sebenarnya kalau kontrak kerja masih ada pembenahan, karena kemarin di badan legislasi hasil rapat belum ada keputusan, karena ada dualisme, namun akhirnya disepakati pengusulan ke tiga ranperda,” kata Rima.
Menurutnya, pengusulan tersebut harusnya dimulai dari fraksi dan komisi, namun terdapat perselisihan pendapat, karena mantan ketua farksi PDIP Johanis Mase menklaim Perda Batas Desa sudah Pernah diusulkan Fraksinya.
”Memang sempat ada sedikit gesekan di dalam, betul, ada pernyataan pak Mase karena sebelumnya pernah diusulkan Perda Batas Desa itu dari Fraksi PDIP,” akunya.
Terkait ancaman Buyanaya terhadap dirinya, bahwa akan dilaporkan ke pihak berwajib, Rima mempersilakan niat tersebut. “Silakan nanti dengan Pak Kabag PKD karena beliau yang berkaitan dengan teknis kegiatan. Dan untuk diketahui sudah ada surat dari Ketua Balegda tentang permohonan waktu untuk Banmus penetapan jadwal acara rapat Paripurna Internal DPRD,” tandas Rima.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosep Lede mengatakan, sesuai agenda akan dilakukan sidang paripurna APBD 2016, dan dilanjutkan pembahasan 3 ranperda pada 30 November mendatang. “Ini sudah sesuai keputusan Bersama, Balegda, dan DPRD kabupaten kupang,” tutur Lede. (George)