HukrimNews

Tersangka Cabul Anak SD Tuapukan Terancam 15 Tahun Penjara

×

Tersangka Cabul Anak SD Tuapukan Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

NTT-NEWS.COM, Oelamasi – Tersangka, WA yang diduga mencabuli anak dibawah umur, siswi Sekolah Dasar (SD) GMIT Tuapukan, Kupang Timur, Kabupaten Kupang terancam dipenjara selama 15 tahun.

“Pelaku ditangkap oleh anggota kami, dari kesatuan tim buruh sergap (Buser) di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, persisnya dua hari berselang kasus itu dilapor oleh ayah dan ibu korban,” ungkap Kasat Reskrim Edy SH, MH, Senin (19/10) kepada wartawan.

Menurut Edy, setelah tersangka ditangkap, selanjutnya disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 81 ayat (1), dan ayat (2), sehingga diancam 15 tahun penjara. “Saat bekuk, pelaku tidak ada perlawanan apapun,” jelasnya detail.

Pada kesempatan berbeda ayah, maupun ibu korban meminta agar pelaku ditindas setimpal dengan perbuatan bejatnya. “Kakasih adik wartawan, saya minta polisi tindas dia, supaya kedepan anak-anak kami disini bisa aman,” harap kedua orang tua serta keluarga korban.

Sebelumnya, kasus ini dirilis NTT-News.com, pelaku WA (26) mengoda bocah malang ini dengan mengimingi minuman ale-ale, lantas tak berhasil membeli ale-ale, pelaku membawa korban ke tepi sungai dan melancarkan aksinya. (George)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *