Sikapi New Normal, Keuskupan Atambua Batasi Jumlah Umat Saat Ibadat

0
358
Uskup Atambua Mgr. Dominikus Saku, Pr

NTT- News.com, Atambua – Menyikapi pemberlakuan new normal di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terhitung tanggal (15/06/2020), keuskupan Atambua batasi jumlah umat saat kegiatan peribadatan dilangsungkan secara bersama.

Bertolak dari himbauan pemerintah melalui surat edaran Menteri Agama RI No SE. 15 tahun 2020 tentang  panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid di masa pendemi, dan surat edaran Gubernur NTT No. BU. 440/11/ DINKES/ 2020 tentang Penegasan persiapan New Normal.

Dalam menyikapi penerapan new normal ini, maka ada beberapa point penting yang patut diperhatikan bersama saat kegiatan peribadatan berlangsung di gereja mulai sabtu, 20 Juni 2020 mendatang.

Sekertaris Komsos Keuskupan Atambua, Romo Inosensius Nahak Bere, Pr., yang wawancarai media ini via whatsapp, Senin, (15/06/2020), mengakui serta membenarkan adanya surat edaran resmi dari uskup Atambua tentang pastoral dalam situasi normalitas baru No: 108/2020.

Beberapa point-point penting yang patut di perhatikan baik imam dan kaum awam dalam mengikuti misa pada new normal ini sebagai berikut; memperhatikan pembatasan kehadiran, umat memakai masker, mencuci tangan sebelum memasuki gereja, jaga jarak (penggunaan tempat duduk selang-seling), dan pemeriksaaan suhu tubuh sebelum masuk gereja.

Sedangkan, perayaaan ekaristi dan ibadat lainnya dirayakan dalam waktu yang singkat tanpa mengurangi kekhusukan dan kemeriahannya (misa tanpa koor, homili/ kotbah singkat, tidak berjabat tangan dan pengumuman hanya hal-hal yang mendesak saja, petugas liturgi dibatasi agar tidak terjadi kerumunan, pastor yang membagi Tubuh Tuhan harus menggunakan masker dan sarung tangan dan Tubuh Tuhan hanya diterima dengan tangan.

Terkait pengumuman uskup Atambua dalam menyikapi new normal yang mulai diberlakukan maka umat akan dibatasi jumlah kehadirannya, bayi, anak-anak dan lansia belum diperkenankan mengikuti misa hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Penulis: Laris Mataubana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini