“Hel Keta” Dalam Budaya Dawan Dilarang Uskup Atambua

0
544

NTT-News.com, Kefamenanu – Acara “Hel Keta” Budaya bagi Orang Dawan resmi dilarang Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku.

Larangan itu tertuang dalam surat per-tanggal 5 Februari 2022 kepada yang terhormat Para Pastor dan seluruh agen pastoral, nomor : 14 / 2022, Perihal : Pelarangan acara “Hel Keta”

Dalam surat Edaran mengatakan, mencermati fenomena-fenomena yang terjadi akhir-akhir ini, Jelas Mgr Dominikus dalam suratnya, terkait acara “Hel Keta” menjelang upacara pernikahan dalam budaya Dawan yang berdampak juga pada upacara perkawinan dengan orang dan budaya lain di wilayah Keuskupan Atambua, maka ia melarang penyelenggaraan “Hel Keta”.

Pelarangan acara Hel Keta itu dengan beberapa alasan yakni :

Pertama, Bertentangan dengan iman Katolik (praktek superstisi dan mythis-magis).

Kedua, Tidak memiliki dasar dalam kehidupan sosio-kultural.

Ketiga, Memecah-belah hubungan kekerabatan dan hubungan antar manusia.

Keempat, Menambah beratnya beban ekonomi keluarga dan masyarakat.

Maka Mgr. Dominikus Saku dalam surat itu, kepada para calon pasangan yang ingin melakukan pernikahan dilarang untuk tidak melakukan acara “Hel Keta “.

“Karena itu, bila masih ada calon pasangan nikah dan keluarga yang melaksanakan acara ini (Hel Keta), maka pemberkatan pernikahannya dibatalkan, ” tegas dalam surat yang di tandatangani Uskup Mgr. Domikus Saku itu.

Dalam surat itu juga, Mgr. Dominikus Saku meminta agar para Pastor Paroki/Administrator/Pembantu dan seluruh agen Pastoral memperhatikan hal ini dan mengumumkannya kepada seluruh Umat di wilayah pelayanan masing-masing untuk diketahui dan dilaksanakan.

Diketahui, tembusan surat itu disampaikan kepada Vikjen Keuskupan Atambua, Bupati Belu, TTU dan Malaka, Para Deken-Se-Keuskupan Atambua, dan Arsip.

Fridus Ciompah

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini