NTT-News.com, Kupang – Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang di RW 9 Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (17/4), mengungkap sejumlah kejanggalan dalam klaim pihak penggugat yang justru dinilai memperkuat posisi pihak tergugat, keluarga Tiluata.
Majelis hakim turun langsung ke lokasi sengketa dengan didampingi para pihak, baik penggugat Thomas Thiodorus maupun para tergugat.
Turut hadir dalam pemeriksaan tersebut Lurah Maulafa, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, serta disaksikan oleh Komisi Yudisial Perwakilan NTT.
Dalam proses pemeriksaan di lapangan, suasana sempat memanas ketika penggugat tidak mampu menunjukkan secara pasti batas-batas tanah yang menjadi objek gugatan.
Tidak hanya itu, penggugat juga tidak dapat menjelaskan secara rinci siapa saja pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan tanah yang diklaimnya.
Kondisi tersebut memicu reaksi dari tokoh masyarakat yang turut menyaksikan jalannya sidang. Mereka mempertanyakan keabsahan sertifikat hak milik yang dijadikan dasar gugatan terhadap keluarga Tiluata.
Di sisi lain, majelis hakim dalam PS tersebut tidak melakukan peninjauan menyeluruh hingga ke titik-titik batas tanah yang disengketakan.
Pemeriksaan hanya dilakukan di sekitar halaman rumah tergugat satu dan dua, tanpa memastikan secara langsung batas dari masing-masing sertifikat yang dimiliki para pihak.
Baca Juga: Torehan Prestasi di Ujung Bakti Viktor Laiskodat, Pemprov NTT Raih 3 Award TPID 2022
Ketua RW setempat, Samuel Nafi, menegaskan bahwa tanah yang disengketakan sejak awal merupakan milik Profesor Herman Tiluata yang diperoleh pada tahun 1988 dari keluarganya.
Ia menyebut batas-batas tanah tersebut sudah jelas sejak lama dan tidak mencakup area yang saat ini dipersoalkan.
“Dari dulu batasnya sudah jelas dan tidak sampai di lokasi yang sekarang disengketakan. Kami yang tinggal di sini sejak kecil tahu persis,” ujarnya.
Samuel juga menambahkan bahwa keluarga Tiluata telah menempati lahan tersebut selama lebih dari 30 tahun tanpa adanya sengketa, sehingga klaim yang muncul saat ini dinilai janggal.
“Kalau sekarang tiba-tiba diklaim sebagai milik orang lain, tentu menimbulkan tanda tanya besar,” tambahnya.
Kuasa hukum para tergugat, Arif Rahman, menilai proses PS belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, dalam sengketa lahan seperti ini, pemeriksaan seharusnya dilakukan secara menyeluruh hingga ke titik batas yang menjadi pokok persoalan.
“Hakim memang berpatokan pada sertifikat, itu kewenangannya. Namun, pengecekan langsung hingga ke batas-batas tanah sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami objek sengketa,” tegasnya.
Pihak tergugat berharap fakta-fakta yang terungkap dalam sidang lapangan ini dapat menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai perkara secara objektif.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Keluarga Tiluata optimistis bahwa melalui proses persidangan yang berjalan, kebenaran atas kepemilikan lahan tersebut akan semakin terungkap. ***
