Lintas NewsNews

Sidak di Dinas Perhubungan, 40 Orang Pegawai tidak Masuk Kantor

×

Sidak di Dinas Perhubungan, 40 Orang Pegawai tidak Masuk Kantor

Sebarkan artikel ini
Walikota dan Wakil Walikota Kupang saat melakukan sidak di Kantor Dinas Perhubungan Kota Kupang
Walikota dan Wakil Walikota Kupang saat melakukan sidak di Kantor Dinas Perhubungan Kota Kupang

NTT-News,com, Kupang – Walikota Kupang Jefri Riwu Kore bersama Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Dinas Perhubungan Kota Kupang. Dalam Sidak tersebut, ditemukan sebanyak 40 pegawai tidak masuk kantor dengan berbagai alasan.

Temuan ini berdasarkan laporan Kepala Dinas Perhubungan, Yogerens Leka bahwa dari semua pegawai dan staf honorer di dinas yang dipimpinnya itu terdapat 40 orang yang tidak masuk kantor dengan alasan sakit, urusan keluarga dan berbagai macam alasan lainnya.

Mendengar laporan itu, Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man meminta kepada Kepala Dinas yang akrab disapa Erens Leka ini untuk memberikan daftar nama pegawai dan staf yang tidak berkantor dengan alasan-alasannya.

“Empat puluh orang pegawai yang tidak hadir itu, tolong kasih nama-nama mereka ke saya yah, saya mau tau mereka yang sebenarnya,” demikian permintaan Herman Man, pada Selasa 3 Oktober 2017.

Sementara Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore mengatakan bahwa Sidak tersebut hanya memastikan pegawai dalam menjalankan tugasnya sesuai prosedur kepada masyarakat terutama pelayanan terhadap masyarakat tanpa adanya pungli.

“Kedatangan Saya bersama Wakil Walikota ke kantor tersebut bukan untuk mencari kesalahan pegawai tetapi untuk memastikan pegawai dalam menjalankan tugas sesuai prosedur kepada masyarakat terutama pelayanan terhadap masyarakat dan memperbaiki apa yang masih kurang,” jelas mantan anggota DPR RI dua periode ini

Menurut Jefri, tahun ini melalui dinas perhubungan akan mengalokasikan dana subsidi untuk membuka rute kendaraan di Belo dan Naimata. (Rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *