Lintas FlobamoraNews

Selama 2015, DPRD NTT Tidak Mampu Melahirkan Dua Perda Inisiatif

×

Selama 2015, DPRD NTT Tidak Mampu Melahirkan Dua Perda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD NTT
Gedung DPRD NTT

NTT-NEWS.COM, Kupang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak mampu melahirkan dua rancangan peraturan daerah (Perda) inisiatif yang telah dibahas dan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama masa sidang tahun 2015.

Demikian hal ini diakui dan disampaikan Wakil Ketua DPRD NTT, Aleks Take Ofong, saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di ruang Kelimutu, Sekretariat DPRD NTT, Kamis (17/12) siang.

Alex menjelaskan, gagalnya penetapan Ranperda yang dimaksud karena berbenturan dengan penyesuaian aturan yang lebih tinggi. Untuk rancangan Perda Kesehatan Ibu, Bayi, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA), misalnya, sudah dibahas sesuai mekanisme dewan, yakni sudah dibahas bersama pemerintah dan diparipurnakan, diusulkan ke gubernur dan diteruskan ke Kemendagri untuk mendapat persetujuan.

Namun Kemendagri menyatakan, rancangan Perda ini belum bisa ditetapkan menjadi Perda karena harus terlebih dahulu melakukan penyesuaian. Hal ini menyangkut urusan wajib yang menjadi kewenangan provinsi dan mana menjadi kewenangan kabupaten. Sehingga harus menunggu peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal keweangan dimaksud.

“Kita harus tunggu sampai dikeluarkannya PP tersebut untuk dilakukan penyesuaian sebelum ditetapkan menjadi Perda,” kata Alex.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk ranngan Perda human trafficking, tidak diproses lebih lanjut. Rancangan perda ini tidak perlu dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. Pemerintah daerah tidak perlu membuat produk hukum lokal, karena Undang-Undang maupun aturan yang dikeluarkan di tingkat pusat, dinilai sudah sempurna untuk dilaksanakan.

“Karena adanya pertimbangan dari staf ahli, maka kita tidak proses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi Perda,” terang Alex.

Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno menyampaikan, selama tahun 2015 yang dibagi dalam tiga masa sidang, DPRD NTT bersama pemerintah berhasil menetapkan empat peraturan daerah (perda), yang terdiri dari dua perda tentang APBD yakni Perda APBD Perubahan 2015 dan Perda APBD 2016, satu perda tentang penyelenggaraan kesehatan peternakan dan hewan, serta satu perda tentang rencana induk pariwisata.

Selain empat perda dimaksud, lanjut Anwar, DPRD NTT juga mengeluarkan 19 keputusan, 24 keputusan pimpinan dewan, dan 11 (sebelas) keputusan Badan Musyawarah (Banmus). DPRD NTT juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah terkait pelaksanaan pembangunan dan pelaksanaan anggaran. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *