NTT-News.com, Kupang – Anggota DPRD Kota Kupang, TD dinyatakan reaktif covid 19, setelah menjalani pemeriksaan rapid test di Gedung DPRD Kota Kupang, Selasa, 29 September 2020.
Sidang Badan Anggran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diskors, akibat hasil tes rapid menyatakan satu anggota DPRD yang ikut sidang reaktif Covid-19.
Sidang banggar diputuskan sementara diskors, akibat hasil Pemeriksaan yang dilakukan tim medis bagi seluruh anggota DPRD dan sekretariat menyatakan salah satu anggota reaktif setelah diperiksa.
Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe saat menskors sidang, Selasa, 29 September 2020 mengatakan bahwa anggotanya yang dinyatakan reaktif masih hasil rapid, belum swab hasil itu sudah perlu untuk waspadai.
“Saya sudah minta dia jangan datang lagi dulu ikut sidang. Semua ruangan akan di steril,” tambah Yeskiel.
Sementara itu, yang dihubungi wartawan menuturkan bahwa saat ini dirinya sedang menjalani karantina mandiri di rumahnya dan besok, Rabu 30 September 2020 baru akan melakukan swab test.
Dia mengaku heran hasil rapid test menunjukan reaktif. Padahal dia mengaku tidak pernah melakukan perjalanan keluar daerah.
“Saya juga heran, karena saya tidak punya riwayat perjalan keluar daerah,” katanya.
Terkait dengan acara pernikahan anaknya, TD mengaku tidak bersentuhan dengan siapa pun. “Saat pesta, saya tidak berjabat tangan dengan siapapun juga, makanya saya heran bisa reaktif,” ujarnya.
Sebelumnya, tim gugus melakukan rapid test terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Kupang, dan hasilnya satu anggota DPRD Kota Kupang dinyatakan reaktif.
Akibtanya, sidang paripurna DPRD Kota Kupang yang sementara berlangsung diskorsing.
Sementara petugas percepatan penanganan Covid 19 kota Kupang telah melakukan penyemprotan di gedung DPRD Kota Kupang.
Penulis: Rey