
NTT-NEWS.COM, Oelamasi – Ketua Badan legislasi daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Kupang, Tomy da Costa membeberkan, Sekwan DPRD Kabupaten kupang, Rima Salean, saat ini menghambat pembangunan di daerah Kabupaten Kupang. Pasalnya, Perda Inisiatif yang dihasilkan Balegda bersama Tim Pakar Undana, ditolak Sekretaris Dewan (Sekwan) Rima Salean.
“Alasan dari sekwan, ada macam-macam, pertama, Balegda tidak bisa mengajukan Ranperda, padahal dia tidak mengerti aturan, sesuai Pepres no 87 terbaru, PP. No. 16 2014, dan Permendagri tahun 2014 dengan jelas diuraikan bahwa selain dari komisi maupun usulan Fraksi Balegda dapat mengajukan Raperda, sesuai tugas,pokok dan fungsinya masing-masing,” tandas, Tomy Sabtu (14/11) siang.
Sementara itu, Ketua Tim Pakar Universitas Nusa Cendana Kupang, Hironimus Buyanaya yang dihubungi terpisah mengatakan, selaku Tim Pakar bersama Balegda DPRD Kabupaten Kupang mengaku telah menyelesaikan Perda inisiatif tersebut sesuai (SK).
“Saya heran konflik batas desa di Kabupaten Kupang cukup tinggi, dan perda ini sebenarnya sangat dibutuhkan karena masalah TKI dan Kabupaten Kupang, tercatat sebagai penyumbang TKI terbanyak, tetapi mereka tolak, Sekwan beralasan, bilang salah satu dari Tiga perda itu milik Anis Mase Ketua Fraksi PDIP itu,” tandas Hiro Sabtu (14/11) Siang.
Ditegaskan Hiro, Perda inisiatif yang diklaim milik Johanis Mase, ditantangnya untuk dilakukan uji materi secara terbuka dimuka umum untuk membuktikan bahwa perda tersebut adalah yang dibuat oleh Anis Mase.
”Kalau Mase bilang itu Dia punya, Dia presentasikan, dan saya dan dari Balegda juga presetasi di muka umum. Kalau saya baca dan amati selama ini, Anis Mase punya itu hanya berupa pernyataan-pernyataan yang sangat berbeda dari norma subtansinya,” kata Hiro. (George)












