NTT-NEWS.COM, Kupang – Pulau Punggu di Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Flores Nusa Tenggara Timur dijual dengan cara diiklankan melalui media sosial Skyproperty dengan harga Rp 134,2 miliar. Namun, peristiwa penjualan pulau itu tidak diketahui Bupati setempat.
Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Ch. Dula yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui transaksi jual beli melalui iklan itu dari wartawan.
“Saya baru dengan jika ada pulau yang mau dijual. Tetapi saya akan meminta Camat Komodo untuk mengecek siapa sebenarnya yang mengantongi sertifikat hak milik (SHM) atas pulau itu,” kata Dula yang dihubungi dari Kupang, Sabtu (7/2).
Dia berjanji, jika mengetahui pemilik Pulau itu maka dirinya akan memanggil dan meminta penjelasan apa motivasinya sehingga menjual pulau yang letaknya tidak jauh dari Bandara Komodo itu.
Menurut Dula, pulau-pulau kecil di sekitar Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat memang sangat rawan untuk diperjualbelikan. “Ini bukan baru pertama kali soal isu penjualan pulau di Manggarai Barat, beberapa waktu lalu juga merebak di dunia maya,” papar Dula dari balik teleponnya.
Seperti diketahui melalui iklan dari situs Skyproperty, Pulau Punggu dijual seharga Rp 134,2 miliar. Pulau Punggu berstatus sertifikat hak milik (SHM), dan keterangan mengenai pulau itu dimuat dalam versi bahasa Indonesia dan Inggris. Tak dijelaskan siapa pemilik pulau tersebut.
Dalam iklan itu menjelaskan bahwa Pulau Punggu memiliki luas 117 hektar. Di pulau itu terdapat pantai dan terumbu karang yang menakjubkan. Tempat ini sempurna untuk dijadikan sebagai tempat peristirahatan.
Jarak antara Pulau Punggu dengan Bandara Komodo di Labuhan Bajo, 20 menit menggunakan speed boat, sementara ke Taman nasional Komodo 20 menit menggunakan speed boat. Demikian keterangan dari iklan tersebut yang ditayang pada Jumad, 6 Februari 2015 kemarin.