NTT-NEWS.COM, Kupang – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar jaringan narkoba antar provinsi yang beroperasi di wilayah itu.
Dari empat orang pengadar narkoba itu, tiga diantaranya warga Kota Kupang dan satu orang lainnya merupakan warga Lampung. Empat orang tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial MS 44 tahun, AP 33 tahun, AW 52 tahun, masing-masing berasal dari Kota Kupang dan LM 31 tahun asal Bandar lampung.
Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol, Kumbul di damping Kabid Humas Polda NTT AKBP Ronalzi Agus kepada wartawan mengatakan, ketiga orang tersangka yang merupakan Warga Kupang di tangkap di Jalan Karya Kencana, Kelapa Lima Kota Kupang pada Jumat lalu.
“Diduga ketiga orang tersebut hendak melakukan pesta narkoba jenis shabu-shabu di salah satu rumah tersangka, namun sebelum melakukan pesta narkoba keburu di tangkap oleh satuan narkoba Polda NTT,” kata Kumbul, Rabu 26 Agustus 2015.
Lebih lanjut menurut Kumbul, dari hasil pengembangan 3 orang tersangka di Kupang, kepoilisian daerah NTT berhasil menangkap LM warga Bandar lampung melalui kerjasama dengan kepolisian daerah Bandar lampung yang di duga yang menyuplai barang haram tersebut ke kota kupang melalui paket titipan kilat.
Dari penangkapan 4 orang tersangka tersebut kepolisian daerah NTT berhasil mengamankan 6 paket narkotika jenis shabu serta barang bukti berupa alat penghisap shabu-shabu, handpohe dan satu buah senjata air softgun.
Ke-4 orang terasangka juga disangkakan pasal 132, 135, 144 dan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maskimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar rupiah. (SN)
sumbernews.com