NTT-NEWS.COM, Oelamasi – Permintaan ganti rugi atas lahan tempat berdirinya Civic Center Oelamasi oleh keluarga besar Benyamin, disetujui Bupati Kupang Ayub Titu Eki. Persetujuan ini berjalan lancar atas mediasi Hakim Pengadilan Negeri 2 Oelamasi, Aldhytia K. Sudewa.
“Sidang kali ini di tunda tapi sudah ada niat baik dari permerintah untuk berdamai, yang jelas kita mendukung pemerintah agar tetap mediami civic center oelamasi sebagai lahan pusat perkantoran pemerintah daerah Kabupaten Kupang,” jelas Pewaris Tunggal Oni Benyamin, Kepada NTT-News.com Kamis (22/10) petang
Oni, mengungkapkan bahwa untuk persetujuan Bupati Kupang itu sudah sejak rapat mediasi pertama, namun rapat mediasi yang berlangsung masih aka di tunda pada 5 November mendatang.
“Rapat ini belum selasai dan ditunda ke 5 November mendatang karena, sementara ini bupati masih berada di luar daerah. Untuk kami dalam tahap penyiapan draf dokumen, yang isinya tertuang butir-butir poin perdamaian guna dibahas, ditetapkan serta diputuskan bersama nantinya,” pintah Oni.
Sementara Hakim Mediasi Aldytia K Sudewa di tempat berbeda mengatakan proses mediasi batal dilaksanakan, karena Bupati Kupang tidak berada di tempat. “Mediasi belum dapat dilaksanakan karena pak Bupati sedang di Jakarta, tadi yang hadir dari dari Biro Hukum, namun prinsipnya kedua pihak sepakat untuk berdamai,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya keluarga Benyamin, meminta ganti rugi atas lahan yang ada sebesar, Rp 1 triliun lebih sebagai bentuk penghargaan atas lahan Civic Centre, Oelamasi. (George)