
NTT-News.com, Kefamenanu – Kasus Pengeroyokan terhadap seorang guru di Timor Tengah Utara (TTU) tidak berlanjut ke meja hijau lantaran ada beberapa pertimbangan yang meluluhkan hati korban untuk berdamai dan menyelesaikan secara damai.
“Kasus pengeroyokan ini seharusnya berlanjut ke meja hijau namun para pelaku mendatangi korban Yosep Uskono dan Penasehat Hukum korban berulang kali untuk meminta menyelesaikan persoalan kasus pengeroyokan yang diatur dalam pasal 170 KUHP untuk dileselasikan secara adat,” ungkap Korban Pengeroyokan Yosep Uskono melalui Penasehat Hukum, Robertus Salu, SH kepada Media ini, Rabu (14/09).
Adapun faktor lain yang membuat korban luluh untuk berdamai karena masih ada hubungan keluarga antara para pelaku dan korban. “Pelaku dan korban masih ada hubungan kekeluargaan sehingga mereka sepakat untuk berdamai,” Lanjut Robertus
Dai mengungkapkan bahwa antara korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan kasus pengeroyokan secara adat ini dengan denda adat yang. “Kita tempu penyelesaiannya secara adat dengan denda adat sebesar 20 Juta dan seekor babi yang disepakati pula oleh para pelaku,” ungkapnya.
Penyerahan Denda adat tersebut bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Nunpene pada tanggal 13 September Kemarin. “Kita sepakat untuk penyerahan denda adat itu di Mapolsek Nunpene pada tanggal 13 September kemarin,” ujarnya.
Robertus pun mengungkapkan terkait besarnya denda adat tersebut untuk memberikan efek jerah bagi para pelaku agar tidak main hakim sendiri bila mengalami persoalan seperti ini.
“Denda sebesar ini agar bisa menberikan efek jerah bagi para pelaku dan sebagai pelajaran bagi seluruh warga untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan sebuah persoalan,” tutupnya. (Peter)