NTT-News.com, Oelamasi – Pemerintah Kabupaten Kupang bersama para stakeholder melakukan pertemuan khusus dengan tim pemerintah pusat, terkait pembahasan penyusunan perencanaan pengembangan kawasan perbatasan RI-RDTL di Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur.
Pembahasan perencanaan tersebut dimaksudkan menjadi panduan pengembangan kawasan perbatasan sehingga dapat tumbuh menjadi kawasan layak huni, berdaya saing serta berkelanjutan.
Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Maclon Joni Nomseo yang membuka kegiatan ini mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang sangat berterima kasih atas perhatian pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan seluruh stakeholder yang melaksanakan penyusunan perencanaan untuk daerah ini.
Nomseo menuturkan bahwa Oepoli Kecamatan Amfoang Timur merupakan pintu gerbang pemerintah Indonesia yang mana harus ditata, di desain dan dibangun secara baik. Dengan adanya penyusunan semua infrastruktur yang akan dibangun di daerah ini kiranya menjadi satu-satunya harapan baik karena melihat kembali pembangunan-pembangunan yang sudah dilakukan sebelumnya selalu asal jadi.
Sering pindah-pindah membangun karena masalah tanah tidak cocok dan lain sebagainya akibat perencanaan yang tidak baik. Sebagai informasi tujuan dari diadakannya penyusunan perencanaan ini adalah untuk mendapat masukan penentuan konsep Masterplan perencanaan kawasan permukiman perbatasn lokasi prioritas II Oepoli
Pemateri utama dari kegiatan ini dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Pengembangan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya. Penyusunan perencanaan ini digelar pada Kamis 13 September 2018.
Materi pembahasan pada focus group discussion, penyusunan perencanaan kawasan permukiman perbatasan lokasi prioritas II, Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
Perwakilan Tim Teknis Dit. PKP Kementerian PUPR, Ryandika pada kesempatan ini menegaskan, demi mendukung penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman khusus di kawasan perbatasan diperlukan suatu perencanaan yang terarah, terpadu dan implementatif.
Oleh karena itu Sub Direktorat Kawasan Permukiman Khusus, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman pada tahun anggaran 2018 menyusun Perencanaan Kawasan Permukiman Perbatasan Lokasi Prioritas II : Oepoli Kabupaten Kupang.
Diharapkan, kata Ryandika, perencanaan tersebut dapat menjadi panduan pengembangan kawasan perbatasan sehingga dapat tumbuh menjadi kawasan layak huni, berdaya saing serta berkelanjutan.
Kesejahteraan masyarakatlah yang menjadi prioritas utama. Masukan dari semua pihak sangat diperlukan demi penyempurnaan perencanaan sehingga bisa diperoleh hasil yang komprehensif. (*/george)