Pegawai ‘Nakal’ Adukan Amheka ke Polda NTT

0
242
Dokter Robert Amheka
Dokter Robert Amheka
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Dokter Robert Amheka

NTT-News.com, Oelamasi – Rupanya hidup di zaman sekarang membutuhkan kewaspadaan untuk kita merencanakan perbuatan baik kepada setiap orang. Baik itu, teman kerja, ataupun rencana baik dari atasan terhadap bawahannya.

Betapa tidak, Kepala Dinas Kesehatan, Dr Robert Amheka, misalnya, perencanaan sanksi pembinaan terhadap sejumlah pegawai “nakal” berupa penundaan Gaji Tunjangan, Uang Lauk Pauk, (ULP) karena tidak berkantor, ternyata berbuntut masalah.

Amheka mengungkapkan awalnya, dia tidak menyangka jika dirinya dilaporkan ke Reskrim Polda Nusa Tenggara Timur. Atas langkah yang ditempuh bawahannya itu, dia menilai bahwa apa yang pernah ia buat adalah hal baik berbuntut dugaan tuduhan penggelapan.

“Saya disangka gelapkan Uang, padahalnya langkah penundaan gaji tambahan, itu tujuannya pembinaan merupakan bentuk peringatan. Uangnya jelas masih di kas Bendahara, bukan sudah saya cairkan untuk pribadi. Untuk Uang ini kami belum bisa cairkannya sebab bisa juga terjadi unsur Korupsi,” pinta Amheka via Telepon Seluler Senin, (03/10) pagi ini.

Amheka mengatakan persoalan yang menimpa dirinya akan menjadi pelajaran berharga. Karena sebenarnya sesuai PP No.53, disebutkan bahwa bagi PNS yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya lebih dari 41 hari maka akan diberikan sanksi pemecatan.

“Hal ini sudah saya klarifikasi di Polda NTT dan tidak ada unsur penggelapan. Tetapi, apabila dikemudian masih temui Pegawai kita yang tidak berkantor 41 hari kalender maka aturannya harus dipecat,” jelas Amheka

Amheka merincikan jenis pelanggaran tidak menjalankan kewajiban oleh Aparatur Sipil Negara, (ASN) itu terjadi dibeberapa Puskesmas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.

“Ada beberapa pegawai di beberapa puskesmas tidak jalankan kewajiban Negara. Di Puskesmas Tarus ada 1 Pegawai yang akan dipecat, sama juga 1 Orang di Takari. Sementara yang di Oesao, Baun, Fatukanutu, akan dibina BKD sesuai PP 53,” terang Amheka

Ditambahkannya, pelapor atas nama Theresia Yasinta Utha yang sudah sekitar 6 Bulan meninggalkan tugas, melaporkannya serta salah seorang Bendahara Puskesmas Kabupaten Kupang atas nama Bernad Pattiwaelapia tertanggal 07 Juli 2016 silam dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/156/VI /2016/SPKT. (George)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini