NTT-News.com, Kupang – Sebanyak 9 orang Jemaat (umat) di Klasis Waimangura dilaporkan di Polres Sumba Barat oleh Pendeta AB yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap Mawar, menantunya sendiri beberapa pekan lalu.
Laporan polisi pendeta AB tersebut disampaikan lantaran 9 Jemaat GKS Waimangura itu meminta agar memberhentikan Pendeta AB dalam tugas pelayanannya sebagai seorang pendeta. Dalam surat tersebut yang diterima NTT-News.com, berisikan permintaan agar memberhintikan pendeta AB karena telah melakukan perbuatan yang mencoreng citra pelayanan pendeta.
Pendeta AB yang dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa dirinya sedang memproses hukum kepada 9 orang jemaat yang meminta dirinya untuk diberhentikan sebagai pendeta dengan tuduhan percobaan pemerkosaan yang dilakukannya kepada menantunya.
“Ini saya lagi proses hukum, jadi saya nggak bisa omong, tapi disitu (dalam surat yang terima media ini) dia bilang pas ada kedukaan di rumah yah?,” tanyanya dari balik telepon sellulernya, Rabu 7 September 2016 petang.
Karena persoalan ini lagi dalam proses hukum, pendeta AB juga menjanjikan untuk memberikan salah satu file fakta hukum, dan persoalan tuduhan itu adalah hal yang mengada-ada
“Ini kan lagi proses hukum, nanti apa motivasinya dan ujungnya bagaimana, tapi fakta hukumnya saya kasih satu. Ini surat kematian mama saya nanti saya kirim yah, nanti lihat disitu, nah cukup itu saja, artinya bahwa kejadian itu tidak benar, dan hanya tuduhan yang mengada-ada-lah begitu,” tandasnya.
Terkait surat yang yang ditandatangani 9 orang jemaat yang diterima media ini, Pendeta AB mengatakan bahwa surat tersebut tidak benar karena surat tersebut telah sampai di Gereja pada tanggal 30 Juli 2016. Artinya surat tersebut dibuat sebelum tanggal 5 Agustus 2016 malam kejadian percobaan pemerkosaan yang disebut dalam surat itu.
“Artinya begini, pak. Surat yang ada di pak dan yang ada di kami kalau sudah beda berarti unsur fitnahannya kan semakin kentara. Maka biarkan saja berproses secara hukum dan nanti hasilnya hukum yang menentukan. Saya juga tidak punya sikap apa-apa tetapi saya bersyukur bahwa kali ini saya mendapatkan tandangan mereka ini,” katanya.
“Ada hitam di atas putih, jadi kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memang pada hari minggu itu mereka mendahulukan penyerangan ke gereja baru mereka masukan surat, Saat itu saya tidak ada di gereja pusat, tetapi saya di gereja cabang, sehingga ini dalam proses hukum tentang penyerangan dan pencemaran nama baik, begitu,” ujarnya.
Sementara salah satu peserta yang namanya tidak ingin di korankan menyebutkan bahwa surat tersebut tertanggal 4 September 2016 dengan nomor 01/wj.gks/IX/2016. Surat itu, menurutnya dikeluarkan dan ditandatangani oleh 9 orang majelis dari 12 nama yang ada.
“Silakan apapun komentarnya, tapi keluarga dari korban akan berangkat dari Kefamenanu untuk urus masalah ini dan prinsipnya mereka siap saja jika dipanggil untuk bersaksi di polisi atau gereja,” ujarnya.
Sebelumnya media ini memberitakan bahwa ada pengakuan dari yang diduga korban, menyebut bahwa terduga pendeta AB nyaris memperkosanya beberapa kali dan puncaknya pada malam duka saat ibu dari pendeta AB meninggal dunia. (lm)