Lintas News

Kemnaker Pekerjakan TKS Selama 5 Bulan, Biaya Hidup Hanya Dibayar Sebulan

×

Kemnaker Pekerjakan TKS Selama 5 Bulan, Biaya Hidup Hanya Dibayar Sebulan

Sebarkan artikel ini
Acara Temu Koordinasi TKS yang digelar Kemnaker di jakarta beberapa waktu lalu

NTT-News.com, Kupang – Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menuntut Kementrian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans) untuk membayar biaya hidup sesuai dengan apa yang tertulis dalam Surat Keputusan (SK). TKS menilai ada kejanggalan dalam rencana pembayaran hak mereka sebagai tenaga kerja yang direkrut untuk dipekerjakan mendampingi Tenaga Kerja Mandiri di setiap daerah kota/kabupaten sejak Agustus 2021 lalu.

Pasalnya hak mereka sebagai TKS yang harus di bayar sesuai Surat Keputusan (SK) selama 5 bulan, terpaksa dengan berat hati menelan pil pahit, sebab hasil kerja para TKS yang bekerja sejak Agustus hanya mau dibayar oleh kementerian hanya dibayar 1 bulan saja yakni bulan Desember saja.

Koordinator TKS Provinsi Nusa Tenggara Timur Vincent Mone menuturkan, rencana pembayaran biaya hidup untuk seluruh TKS di Indonesia yang jumlahnya sangat banyak ini tampak sangat kelihatan janggal dan penuh dengan aroma korupsi yang dilakukan secara sistematis, masif, dan terstruktur.

Sebab dalam Surat Keputusan Nomor 3/2222/PK.03.02/VII/2021 tertanggal 26 Juli 2021 oleh Direktur Bina Perluasan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja RI berlaku dari 1 Agustus 2021 sampai 31 Desember 2021, namun dalam surat tugas yang mereka terima hanya 1 bulan sehingga yang janggal adalah biaya hidup sebagai upah kerja yang dilakukan sejak Agustus 2021 tidak jelas kepada siapa.

“Melihat informasi sore (16/12/2021) ini cukup sakit bagi kami para Tenaga Kerja Sukarela TKS Kemnaker 2021, seperti tidak ada harganya sama sekali dari pihak Kementerian Tenaga Kerja. Ada timbul kejanggalan yang terang-terangan disengajakan di buat oleh pihak kementerian,” tutur Vincent.

Adapun kejanggalan menurut Vincent, yakni “Surat Keputusan Nomor 3/2222/PK.03.02/VII/2021 Oleh Direktur Bina Perluasan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja RI yang berlaku dari 1 Agustus 2021-31 Desember 2021. Jadi SK itu berlaku pembayaran selama 5 bulan tapi surat tugasnya hanya 1 bulan.

“Biaya Hidup sesuai SK akan dibayar 5 bulan tetapi bunyi surat tugas berbanding terbalik dengan kerja para TKS yang diminta mendampingi kelompok mulai dari rencana pembuatan RAB, daftarkan kelompok ke Biszhub hingga nama kelompok keluar sebagai kelompok yang akan dibantu oleh kementerian. Sangat tidak masuk akal kalau kami hanya dibayar 1 bulan sebesar Rp. 2.6 juta yakni bulan Desember 2021,” jelasnya.

Pada kesempatan itu dirinya mengisahkan bahwa Sejak pengumuman rekrutmen TKS dari Juli 2021, TKS sudah mengikuti rangkaian kegiatan sampai pada SK dikeluarkan oleh Kemnakertrans, dan pada bulan September 2021, TKS diundang untuk temu konsultasi di berbagai tempat sesuai Zona masing-masing.

“Awal Oktober juga beberapa TKS yang sudah mendapatkan Pendampingan TKM di undang ke Jakarta untuk membawa MOU, dan terakhir pada awal Desember kami di undang lagi ke Jakarta untuk Temu Koordinasi,” katanya.

Lanjut Vincent, Sejak SK di keluarkan TKS diminta untuk membuat Laporan dari laporan Perencanaan sampai pada laporan bulanan.

“Tapi kami hanya di bayar biaya hidup sebulan yakni bulan Desember 2021, ini kan aneh, jika memang biayanya hanya berlaku untuk bulan Desember jangan sibukkan kami untuk pekerjaan tidak jelas ini, berikan kami sejak awal penjelasannya sehingga tidak terkesan bahwa kami sedang dikibuli,” jelasnya.

Selain itu juga, lanjutnya bahwa dalam pendampingan TKS harus mendampingi 1 kelompok dan ada yang mendampingi 80 kelompok, hal ini menurutnya tidak seimbang dengan biaya hidup.

Oleh karena terdapat kejanggalan TKS mulai tanggal 16 Desember 2021 tidak melakukan pendampingan sama sekali karena sudah tidak sesuai dengan Surat keputusan serta kesepakatan lain.

“Untuk itu sebelum beban uang negara kirim ke kami, kami sampaikan ini agar seluruh pihak berwajib melihat bersama kinerja dan kejanggalan di dalam kementrian ini, karena kami juga butuh biaya hidup, mohon kepada instansi teknis serta instansi terkait untuk dapat menyelesaikan masalah yang kami hadapi ini,” katanya.

Untuk diketahui, sebagai bentuk protes dr para TKS, sejak Kamis 16 Desember 2021 Koordinator TKS Provinsi NTT ini telah membuat petisi yang ditujukan untuk 1. Ibu Mentri Tenaga Kerja, 2. Wakil Ketua DPR RI Bidang KOKESRA, 3. KOMISI IX DPR RI

Sementara TKS yang bertugas di Kabupaten Sumba Barat Daya, Lourensius Milla Dadi juga menyampaikan hal yang sama soal adanya rencana tidak beres yang dilakukan oleh Kemnakertrans untuk membayar biaya hidup TKS seluruh Indonesia yang jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam SK Nomor 3/2222/PK.03.02/VII/2021.

Menurut Lorens, dirinya telah mengadukan hal ini kepada Wakil Ketua Komisi IX yang membidangi Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Melkiades Imanuel Laka Lena dan telah memberikan tanggapan untuk menelusuri kejadian ini.

“Kami atas nama TKS NTT, dan yang pasti TKS seluruh Indonesia mengharapkan keadilan untuk perlakuan dari Kemnakertrans yang dianggap sangat tidak manusiawi. Sebab apa yang sudah tertuang dalam SK dikangkangi sendiri oleh kementerian dengan bermodalkan surat tugas. Padahal di dalam SK tersebut tidak ada satu poin pun yang menyinggung soal surat tugas dan pembayaran biaya hidup. Kami sangat menaruh harap kepada bapak/Ibu Dewan RI yang membahawi kementerian ini,” tutupnya. (Fridus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *