Mark Up Harga, Kepsek dan Bendahara Dana BOS jadi Tersangka

0
249
Polisi saat Menggelar Konferensi Pers terkait Penyalahgunaan Dana BOS SD Inpres Liliba
Polisi saat Menggelar Konferensi Pers terkait Penyalahgunaan Dana BOS SD Inpres Liliba

NTT-News.com, Kupang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT resmi menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SDI Liliba, Kota Kupang berinisial R menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017.

Selain kepala sekolah, polisi juga menetapkan bendahara SDI Liliba Kupang berinisial Y sebagai tersangka.

“Tersangka me-markup harga dan markup volume barang serta pembelanjaan fiktif,” ujar Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus, Kompol Manang Soebeti dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Senin (11/12/2018).

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp.149.622.181.

Polisi menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa 1 buah dokumem rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) tahun 2017, 1 buah RKAS tahun 2018, 1 buah box dokumen pengelolaan pertanggungjawaban dana BOS SDI Liliba triwulan I, II, III dan IV tahun 2017, 1 buah box dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS SDI Liliba triwulan I dan II tahun 2018 dan uang sebesar Rp.50 juta dari tangan kepala sekolah.

Saat ini, kata Manang, polisi telah memeriksa 21 saksi dan meminta audit kerugian keuangan negara kepadaa inspektorat Propinsi NTT.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana jo pasal 55 ayat Ke-1e KUHPidana. (*/rey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini