NTT-News.com, Kupang – Dugaan Penganiayaan terhadap dua anak yang dianggap langgar Protokol Covid-19, hingga di rawat Rumah Sakit oleh Anggota TNI Koramil Biboki Selatan, TTU merupakan dianggap tindakan kejam dan Pelanggaran Hak anak oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua anak yang diduga menjadi korban kekerasan yakni JU (15) dan YN (17), saat ini sebagai pelajar SMP dan SMA di Manufui–TTU, dianiaya oleh seorang Anggota TNI Koramil Biboki Selatan, Kopral Kepala Elias Punef sampai di rawat di RS Leona Kefamenanu.
Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum dalam rilisnya yang diterima media ini mengaku sangat menyesalkan adanya aparat keamanan yang menggunakan pola kekerasan dan tangan besi ketika menghadapi seorang anak.
Menurut Asa, jika penertiban Prokes Covid-19, mestinya membangun dialog yang baik dan ramah anak. Bukan menggunakan pola-pola kekerasan dan kesewenangan hingga anak masuk rumah sakit, sulit bernapas dan sulit makan.
“Seseorang berusia anak butuh perlindungan karena belum mampu melindungi dirinya sendiri dan tidak berdaya ketika berhadapan dengan orang dewasa apalagi aparat keamanan,” tulisnya, pada Rabu 4 Agustus 2021.
Dikatakan, tindakan kekerasan ini telah melanggar hak anak sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak nomor 35/2014 yang menyatakan: Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Disebutkan pula, selain UU Perlindungan Anak, pelaku juga melanggar UU Nomor 5/ 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam.
Karena itu, atas nama LPA NTT menyatakan, Pertama, mengecam tindakan kekerasan dan pelanggaran Hak anak. Kedua, Anak yang menjadi korban penganiayaan harus diberikan perlindungan; perawatan dan pemulihan.
“Kami mengapresiasi dan mendukung Detasemen Polisi Militer (Denpom) yang sedang menahan Kopral Kepala Elias Punef. Pelaku harus tetap diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.
Dia meminta agar aparat keamanan perlu dibekali tentang perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak anak. Sehingga semua pihak patut melindungi, menghormati dan menghargai Hak-hak Anak. (rey)