HukrimNews

Lima Karyawan Unicef di NTT Dipecat Tanpa Pesangon

×

Lima Karyawan Unicef di NTT Dipecat Tanpa Pesangon

Sebarkan artikel ini
Tiga dari Lima orang karyawan Unicef Temui Wartawan
Tiga dari Lima orang karyawan Unicef Temui Wartawan
Tiga dari Lima orang karyawan Unicef Temui Wartawan

NTT-NEWS.COM, Kupang – Lima orang karyawan Unicef (United Nations Children’s Fund) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami nasib naas, pasalnya lima orang karyawan itu dipecat secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Padahal, ke-5 orang ini telah mengabdi selama belasan tahun ditempat tersebut.

Tak hanya itu, setelah dipecat kelima orang karyawan ini juga dipecat tanpa pesangon. “Kami tidak tahu alasannya kenapa kami dipecat, dan kami juga diancam tidak mendapat pesangon,” kata Piter Kapitan, salah satu karyawan yang dipecat Unicef Kupang kepada wartawan, Selasa, (22/2/2016) siang.

Piter Katipana salah satu karyawan yang dipecat ini menuturkan, saat diberhentikan mereka tidak menerima Surat Keputusan (SK) dari pimpinan. Namun mereka diberhentikan begitu saja sejak 31 Januari 2016, bahkan tidak diberikan pesangon atau uang tali kasih seperti yang tertera dalam kontrak kerja.

Menurut dia, Unicef terlihat tebang pilih dalam memberi pesangon karena sebelumnya teman mereka juga diberhentikan, namun pihak Unicef memberikan uang tali kasih (pesangon) sebesar Rp 40 juta. Sedangkan kepada mereka hanya diberikan uang sebesar Rp 5 hingga Rp 8 juta sesuai lamanya masa kerja.

“Ini tebang pilih, kami hanya diberi 5-8 juta rupiah tapi teman kami diberi 40 puluan juta,” tegasnya.

Ketidakpuasaan Piter Cs ini pun pernah dinegosiasikan dengan pihak Unicef, namun upaya mereka tak kunjung membuahkan hasil, sehingga mereka menyampaikan kasus ini ke media untuk dibeberkan kepada Publik bahwa seperti itulah sikap Unicef NTT saat ini.

“Jika langkah ini pun tak ditanggapi, maka kami akan membawa kasus ini ke pengadilan hubungan indsutrial (PHI),” katanya. (rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *