NTT-News.com, Kupang – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti, Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT, Dr. Meliantus Tefa, S.Pd.M.Th, meminta Bupati Kabupaten Kupang Corinus Masneno untuk mencopot SK.948 tentang Pengangkatan Kepala desa pada 9 Desember 2022 lalu.
Adapun alasan permintaannya untuk mencopot SK tersebut karena adanya dugaan kecurangan panitia penyelenggara pemilihan Kepala Desa Oenoni II Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang.
Meliantus Tefa, mengaku telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang PTUN Kupang beberapa hari yang lalu Bersama Warga Desa Oenoni II Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang.
Baca Juga: Lembaga Aliansi Komando Garuda Sakti Ingatkan Masyarakat Soal Pungli Atasnamakan Oraganisasi
“Saya sudah berulang-ulang temui hal yang sama dalam kasus di desa ini, dan saya tidak memihak siapa-siapa, dan siapa yang salah saya katakan salah dan siapa yang benar saya katakan benar,” ujarnya saat dikunjungi media ini di ruangan kerja Pada Selasa 28/03/2023 kemarin.
Dirinya menegaskan kepada Bupati Kupang, untuk mencopot SK. Nomor 948 tentang Pengangkatan Kepala desa Oenoni II Kecamatan Amarasi.
Menurutnya SK tersebut cacat karena dalam proses pemilihan penuh dengan kecurangan, sebab baginya orang mati masih ada nama dan ikut mencoblos dan orang luar pulau bisa coblos ini salah satu kecurangan pemilihan kepala Desa Oenoni II Kecamatan Amarasi.
Menurutnya hal ini bukan hanya terjadi di Desa Oenoni II tetapi juga ditemukan di desa lain.
“Hal seperti ini sudah terjadi berulang-ulang di beberapa desa di Kabupaten Kupang tapi masih banyak pemakluman sehingga SK yang ada terus menjadi dasar para kepala desa tetap menjabat walaupun menang dengan kecurangal,” tutupnya.
Penulis: Rafael