HukrimNews

Kuasa Hukum Yustinus Berek Minta Hadirkan Valen Parera di Tipikor

×

Kuasa Hukum Yustinus Berek Minta Hadirkan Valen Parera di Tipikor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penegakan Hukum
Ilustrasi Penegakan Hukum

NTT-NEWS.COM, Kupang – Kuasa Hukum terdakwa Kasus Proyek Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kabupaten Belu Elio Che Tanoniz, SH dengan tegas meminta agar Kepala Bappeda Kabupaten Belu dr Valen Parera harus menghadiri sidang sebagai saksi.

Menurut Elio, dengan menghadirkan Valen Parera maka dapat menjelaskan pesolan MBR yang melibatkan kliennya, Yustinus Berek yang saat menjadi tersangka dan saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pekerjaan Umum kabupaten Belu.

”Pak Valen harus hadir dalam sidang supaya bisa jelas siapa yang mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan uang tersebut,” kata Tanoniz kepada wartawan Selasa, (9/9) saat di temui wartawan di Kupang.

Ditegaskannya, tidak hadirnya Valen Parera pada sidang yang digelar di pengadilan Tipikor selasa, (09/09) dengan agenda pemeriksaan saksi sangat merugikan kliennya karena sesuai dengan dakwaan Yustinus Berek didakwa dengan pasal 03 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.

Dia menambahkan, selain Valen Parera sebelumnya dua saksi lainnya, masing-masing Satker Hairul Sitepu dan Kepala PU kabupaten Belu Eda Fahik sudah digelar sidang oleh pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda sidang yang sama. “Dua saksi lainnya sudah dipanggil bahkan sidangnya sudah digelar, tapi Valen Parera belum diperiksa,” tuturnya.

Terkait dengan kasus tersebut ia menegaskan, sesuai dengan Aturan yang ada kliennya tidak bersalah pasalnya, dia (Yustinus berek) tidak mempunyai kewenangan dalam mengeksekusi uang dari proyek tersebut. “Dia tidak punya hak mengeksekusi sejumlah uang itu jadi tinggal tunggu saja dari pengakuan saksi-saksi kita bisa tau siapa yang punya tanggung jawab,” tegasnya.

Dia menyebutkan bahwa Jaksa dari Pengadilan Negeri Atambua telah melakukan penghitungan soal anggaran dan proyek. Hal itu merupakan penyalahgunaan wewenang jaksa, karena jaksa tidak berhak melakukan penghitungan.

“Yang berhak melakukan penghitungan adalah badan keuangan negara yang berkompeten atau tim ahli, apalagi klien saya dituduh melakukan merk up harga. Harga barang pasti berubah-ubah setiap saat dan sesuaikan dengan harga angkut menuju lokasi proyek,” tegasnya. (rm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *