NTT–News. Com, Atambua – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu sebagai penyelenggara Pilkada Belu tahun 2020 siap menghadapi gugatan dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay-JT Ose Luan tagline ” Sahabat” di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesiapan pihak KPU Belu sebagai termohon dalam perkara selisih hasil Pilkada Belu 2020 dengan menyiapkan sejumlah dalil dan bukti-bukti berdasarkan dalil gugatan sebagaimana diajukan oleh Paket Sahabat.
Demikian Juru Bicara KPU Kabupaten Belu, Herlince E. Asa kepada awak media di Kantor KPU Belu, Selasa (22/12/2020).
“Persiapan berdasarkan dalil mereka (Paket Sahabat), jadi nanti dalil mereka seperti apa kita siapkan, dari MK minta buktinya seperti apa kita siapkan,” ungkap Herlince.
Herlince menambahkan, Selain menyiapkan dalil dan bukti- bukti pihaknya juga menyiapkan kuasa hukum dengan merekrut firma hukum untuk menghadapi gugatan Paket Sahabat.
“Anggaran tersedia karena kita sudah anggarkan karena setiap Pemilu kan pasti dan walaupun tidak ada pun kita siapkan anggaran untuk sengketa. Dan nanti kita ambil kuasa hukum juga. Sudah ada permohonan untuk kuasa hukum nanti kita sesuaikan dengan budget kita,” ujarnya.
Herlince dan piihaknya saat ini jelas menunggu petunjuk lebih lanjut dari MK dan berharap proses hukum di MK berjalan normal.
“Kami harapkan MK berproses dengan normal dan MK memutuskan seadil-adilnya. Karena selama ini prosesnya (Pilkada Belu) yang kami jalankan sudah sesuai dengan prosedurnya,” pintanya.
Terkait dalil gugatan Paket Sahabat Herlince menambahkan lagi bahwa dalil yang menjadi dasar permohonan Paket Sahabat adalah permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor : 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020.
Laris Mataubana