Lintas FlobamoraNews

KPK: Masyarakat Bisa Lapor Dugaan Korupsi Gubernur dan Bupati

×

KPK: Masyarakat Bisa Lapor Dugaan Korupsi Gubernur dan Bupati

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers KPK di Kabupaten Kupang
Konferensi Pers KPK di Kabupaten Kupang

NTT-NEWS.COM, Oelamasi – Perwakilan Pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Dedi Hartono, menyampaikan bahwa masyarakat ke depan dapat melaporkan dugaan kasus korupsi Gubernur dan Bupati ke KPK.

Pernyataan itu disampaikan Dedi saat menggelar Semiloka bersama Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) NTT, di Kantor Bupati Kupang, Selasa (25/11) siang.

“Jadi Kalaupun di Kupang, kemudian masyarakat merasa disini banyak kasus korupsi, tapi belum ada penanganan, katakanlah, gubernur atau, bupati yang tersandung dugaan kasus korupsi KPK masyarakat dapat melaporkan secara langsung dengan dasar laporan data dan bukti yang lebih valid,” kata Dedi Hartono.

Masyarakat saat melakukan pengaduan ke lembaga harus miliki bukti serta laporan yang lebih akurat, alasannya KPK punya keterbatasan kewenangan, dimana khusus pengauditan keunganan negara itu merupakan kewenangan BPK, atau BPKP.

“Audit itu area dari kewenangan BPK atau BPKP, jadi kalau banyak pengaduan dari masyarakat, namun belum ditangani kemungkinan pelaporan masih kurang kualiatas, atau kurang bagus, baik dari sisi bukti maupun sisi laporan yang belum valid,” katanya.

Sementara Kepala BPKP NTT, Kisyadi, mengemukakan hasil audit BPKP dihampir seluruh daerah se-Indonesia, termasuk Kabupaten Kupang, BPKP menemukan terjadinya penyelagunaan dana bantuan sosial.

”Kebanyakan, dana bansos tidak dibahas namun tiba-tiba muncul dalam APBD, adapun penggunaan uang itu tidak tepat sasaran, dan terjadi perbedaan dalam pelaporan angka nominal keuangan dari bendahara, sehingga ke depan Kabupaten Kupang perlu hindari hal ini,” Pesan Kisyadi. (George)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *