Lintas Flobamora

Ketua Posbakum Waikabubak; Warga tidak mampu pantas mendapat bantuan hukum

×

Ketua Posbakum Waikabubak; Warga tidak mampu pantas mendapat bantuan hukum

Sebarkan artikel ini

NTT-News.com, Waikabubak – Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pendampingan hukum jika sedang menghadapi permasalahan hukum, termasuk bagi masyarakat miskin.

Bagi masyarakat miskin yang tidak mampu secara ekonomi tentu berpikir ulang untuk meminta bantuan hukum secara profesional, karena biasanya proses tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Namun terdapat kebijakan untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin agar menciptakan keadilan dan akses hukum yang sama untuk seluruh masyarakat.

Seperti yang dijelaskan oleh Ketua POS Bantuan Hukum Waikabubak, Yohanes Bulu Dappa, setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar yang dimaksud, kata Yohanes, seperti hak pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusa, dan/atau perumahan.

“Semua warga tentunya memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum,” katanya ketika dihubungi via telefon, Sabtu (09/04/2022).

Menurut Yohanes, dasar hukumnya yaitu Undang – Undang RI No.8 tahun 1981 pasal 56 Ayat (1) tentang Hukum Acara Pidana dan Undang- Undang RI No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No.10 Tahun 2010 dan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No.1 Tahun 2014 tentang layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan.

Penerima bantuan hukum, kata Yohanes dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum dengan memenuhi beberapa persyaratan. Yakni, mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas pemohon bantuan hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.

Selain itu, Yohanes menuturkan, bagi warga yang tidak mampu juga wajib menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara serta melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

“Jika penerima bantuan tidak bisa mengajukan permohonan secara tertulis, maka permohonan bisa diajukan secara lisan. Selanjutnya pemberi bantuan hukum menuangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani atau dicap jempol oleh pemohon bantuan hukum,” tutur Yohanes.

Namun demikian, Yohanes menyebut dirinya fokus pada pelayanan bantuan hukum perkara pidana. Tetapi durinya tidak menutup peluang dalam melakukan konsultasi secara gratis tentang hukum perdata. Ia menuturkan, posbakum Waikabubak akan melayani bantuan-bantuan hukum kepada warga tidak mampu apabila segala bentuk persayaratan yang disebut di atas sudah lengkap.

“Persyaratan itu yang wajib dilengkapi oleh mereka (warga-red) yang memohon bantuan hukum,” ujarnya.

Posbakum Waikabubak, kata Yohanes, sudah meneken MoU ( Memorandum of Understanding ) dengan empat lembaga institusi hukum yang menyebar di Kabupaten Sumba Barat Daya dan Sumba Barat. Yaitu, Polres Sumba Barat Daya, Polres Sumba Barat, Pengadilan Negeri Kelas II Waikabubak dan Lapas Waikabubak.

Ia menandaskan, jika terdapat warga (tersangka-red) yang ditangani oleh keempat lembaga institusi hukum itu dalam menyelesaikan persolan perkara hukum pidana, maka untuk meringankan beban hukumannya, tersangka akan diarahkan untuk memohon bantuan hukum di posbakum Waikabubak.

“Kehadiran posbakum ini kan untuk membantu para warga tidak mampu dalam mendatangkan pengacara yang hendak membelanya di pengadilan. Ya, tentunya posbakum akan melakukan pendampinan hingga putusan pengadilan,” kata advokat kosultan hukum itu.

Yohanes menyebut dirinya telah melakukan pendampingan hukum bagi warga tidak mampu sejak tahun 2012 silam. Sementara kasus yang ditanganinya sudah ribuan lebih. Dari kasu-kasus yang ditanganinya didominasi oleh perkara tindak pidana. Ada beberapa kasus itu yang mendapatkan hukuman ringan terhadap tersangka dan juga tidak sedikit yang mendapat hukuman berat. Bahkan, juga ada tersangka yang didampinginya terbukti tidak bersalah.

“Selama ini adik, banyak tersangka yang terjerat kasus perkara pidana yang posbakum Waikabubak dampingi, itu ada yang mendapat hukuman ringan, berat dan juga ada yang terbukti tidak bersalah,” ungkapnya.

Dikesempatan itu juga, Yohanes menerangkan bahwa menjadi seorang advokat konsultan hukum harus memiliki surat ijin dan sumpah janji dari Pengadilan Negeri tempat wilayah hukum calon advokat tersebut. Selain itu, seorang advokat harus dilengkapi dengan Kartu Tanda Anggota serta bersertifikat karena telah mengikuti proses pendidikan profesi advokat.

“Hati-hati, jangan sampai baru tamatan SMP, SMA, terus menjadi asisten sementara tidak paham hukum. Yang sudah sarajana hukum saja masih melakukan berbagai tahap lagi untuk mengantongi sertifikat baru dinyatakan sebagai advokat konsultan hukum atau pengacara,” tegasnya.

Menoleh ke hal itu, Yohanes berharap agar warga tidak mampu memastikan advokat atau pengacara yang hendak diminta bantuan hukum harus dipastikan legalitasnya. Sehingga tidak menjadi korban penipuan. Sebab, sesampainya dipengadilan pengacara yang tidak memiliki legalitas yang jelas akan diusir dan tidak diijinkan sebagai pengacara. (RIAN)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *