NTT-News.com, Oelamasi – Kejaksaan Negeri oelamasi saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus pembangunan Gedung Pasar Lili yang ada di Kelurahan Camplong I Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang. Pembangunan pasar tersebut dinilai mangkrak, sebab sejak dibangun pada tahun 2018 lalu dengan dana yang bersumber dari APBN dengan anggaran milyaran rupiah, hingga saat ini belum juga kelar.
Terkait penanganan kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Ali Sunhaji mengatakan, kasus Pasar Lili sedang dalam penanganan serius yang dilakukan oleh penyidik Kejari Oelamasi. Untuk itu pihaknya tetap mengawal proses pemeriksaan saksi-saksi untuk melihat perkembangan sehingga bisa rampung dan disampaikan kepada media.
Sejak ditangani pihak Kejaksaan, menurut Sunhaji telah beberapa orang saksi yang sudah dimintai keterangannya, seperti Mantan Kepala Dinas Perdangangan dan Industri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara dan beberapa orang lainnya.
Tetapi yang jelas, lanjutnya beberapa saksi yang telah diperiksa penyidik statusnya akan dinaikkan. Namun dirinya belum memberikan keterangan secara rinci siapa calon tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan Informasi Papan Informasi Proyek, menyebutkan pemerintah kabupaten Kupang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Energi serta Sumber Daya Mineral, pembangunan proyek Pasar Lili tahun 2018, dana pembangunannya bersumber dari Tugas Pembantuan sebesar Rp 5,5 Milyar.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Citra Timor Mandiri dan Konsultan Pengawas oleh CV Vertikal Engineering.
Berdasarkan Kontrak Kerja, proyek ini dikerjakan selama 120 Kalender atau 4 bulan dan berakhir pada tanggal 27 Desember 2018. Dalam perjalanannya, pihak PPK memberikan perpanjangan masa kerja selama 90 hari kerja, nemun hingga saat ini pekerjaan itu belum juga rampung.
(Penulis: Rey)