NTT-NEWS.COM, Kupang – Lantaran kecewa dengan tuntutan Jaksa dalam kasus MBR Kabupaten Alor, Rony Anggrek (terdakwa) menangis dan minta dirinya divonis hukum mati pasalnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara, dengan denda Rp.500 juta dan subsider 9 bulan kurungan.
Menurut Rony, tuntutan hukuman dari JPU itu, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang berikan oleh kuasa hukumnya. “Saya Minta dihukum mati saja,” kata Rony Anggrek saat membacakan Nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Pria paruh baya ini mengatakan, Dalam surat tuntutannya JPU menjelaskan kalau semua keputusan dari Jaksa adalah untuk keadilan namun, dirinya meragukan keadilan itu karena dalam fakta persidangan Dirinya hanyalah pemilik PT.Timor Pembangunan sebagai pelaksana proyek.
“Saya (Rony) hanya meminjamkan PT Timor Pembagunan kepada adik saya Eny Anggrek untuk mengelola proyek MBR dan seluruh uang proyek MBR tersebut di gunakan oleh Eny Anggrek,” kata Tony, Senin 15 Juni 2015.
Seperti yang di saksikan wartawan Rony, terus menitihkan airmata saat membaca Pledoi tersebut. Rony mengisahkan, dirinya sebagai warga negara Indonesia menerima semua keputusan hukum namun Ia mengaku kecewa harus menaggung semua perbuatan yang tidak Ia lakukan itu. (Rm)